Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat bacaan dan tulisan

Pemelajar sepanjang hayat.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Membawa Spirit Ramadan dalam Penjaminan Mutu Pendidikan

23 April 2021   07:19 Diperbarui: 23 April 2021   07:19 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

MEMBAWA SPIRIT RAMADAN DALAM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

Oleh: IDRIS APANDI

Widyaprada Ahli Madya LPMP Jawa Barat

 

Bulan Ramadan adalah bulan yang suci dan mulia. Pada bulan ini, umat Islam yang memenuhi syarat diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa. Semua sudah mafhum bahwa puasa bukan hanya sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menahan hawa nafsu, menahan diri dari perbuatan yang selain membatalkan puasa, juga membatalkan pahala puasa.

Bulan Ramadan disebut juga sebagai bulan Pendidikan (tarbiyah) karena pada bulan ini umat Islam yang berpuasa mendidik dirinya untuk menjadi lebih baik, lebih disiplin, lebih rajin beribadah, lebih bisa menahan diri dari perbuatan dosa, lebih bisa ringan tangan untuk bersedekah, dan sebagainya. Jika dianalogikan dengan teori manajemen, maka puasa merupakan sebuah proses atau mekanisme yang meliputi input, proses, luaran (output), dan dampak (outcome). Inputnya adalah umat Islam yang telah memenuhi syarat seperti sudah baligh, tidak gila, kuat melaksanakan puasa, bagi perempuan tidak sedang haid atau nifas. Dan satu hal yang pasti adalah dia harus memiliki keimanan karena yang diseru untuk melaksanakan ibadah puasa adalah umat Islam yang beriman.

Prosesnya adalah pelaksanaan ibadah puasa itu sendiri, yaitu tidak makan, tidak minum, tidak melakukan hubungan suami istri bagi yang telah menikah. Selama berpuasa, umat Islam diwajibkan melakukan kontrol mutu (quality control) dalam bentuk menjaga diri dan menahan diri dari berbagai hal yang bisa merusak nilai ibadah puasa. Menahan emosi, menahan hawa nafsu, menahan amarah adalah bentuk kontrol mutu dari pelaksanaan ibadah puasa.

Kontrol mutu dilakukan sebagai upaya menghasilkan produk yang mutunya terjamin. Ibadah puasa adalah ibadah yang langsung dinilai oleh Allah SWT. Hanya Dia yang tahu mutu ibadah puasa hamba-Nya. Seseorang yang yang berpuasa hanya bisa berikhtiar agar puasanya tidak batal atau rusak. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW mengingat bahwa banyak orang yang berpuasa tetapi tidak mendapatkan apa-apa selain lapar dan dahaga. Dalam hadits lain, Rasulullah SAW mengingatkan jika kita sedang berpuasa, terus ada yang mengajak berkelahi, maka kata bahwa "saya sedang berpuasa." Hal ini bertujuan untuk mengontrol mutu puasa kita agar puasa kita bernilai baik di hadapan-Nya.

Luaran (output) dari pelaksanaan ibadah puasa ramadan adalah terbentuknya insan yang bertakwa. Insan yang terbebas dari segala dosa, putih bersih, seperti bayi yang baru dilahirkan atau istilahnya "kembali ke titik nol". Dampak (outcome) pasca puasa adalah meningkatnya kesalehan baik kesalehan ritual maupun kesalehan sosial seseorang. Kesalehan ritual misalnya menjadi semakin rajin beribadah kepada Allah sedangkan kesalehan sosial misalnya semakin peduli terhadap orang lain, membantu sesuai dengan kemampuan, menjaga sikap, perkataan, dan perbuatan jangan sampai menyakiti orang lain.

Dalam konteks pendidikan, tentunya spirit puasa ramadan dapat menjadi inspirasi atau dikaitkan dengan penjaminan mutu pendidikan. Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa "Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara." Pendidikan pada hakikatnya untuk membentuk karakter peserta didik.

Pasal 3 menyatakan bahwa: "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab." 

Penjaminan mutu pendidikan diperlukan untuk memastikan bahwa proses pendidikan on the track dalam mencapai tujuan pendidikan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Sisdiknas. Pemerintah telah menetapkan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi patokan dalam peningkatan mutu pendidikan. Kedelapan SNP tersebut meliputi (a) standar isi; (b) standar proses; (c) standar kompetensi lulusan; (d) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (e) standar sarana dan prasarana; (f) standar pengelolaan; (g) standar pembiayaan; dan (h) standar penilaian pendidikan.

 Masih rendahnya mutu pendidikan menjadi hal yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah. Hasil survei Programme for International Student Assessment (PISA) 2018 yang diterbitkan pada Maret 2019 lalu memotret sekelumit masalah pendidikan Indonesia. Dalam kategori kemampuan membaca, sains, dan matematika, skor Indonesia tergolong rendah karena berada di urutan ke-74 dari 79 negara.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan seperti peningkatan mutu guru, pengembangan kurikulum, peningkatan kualitas sarana dan prasarana, peningkatan mutu pendidikan calon guru, dan sebagainya. Kemdikbud juga menerbitkan Permendikbud Nomor 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP). SPMP terdiri dari dua bentuk, yaitu (1) Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan (2) Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI dilakukan oleh sekolah melalui Evaluasi Diri Sekolah (EDS) atau menelaah rapor mutu, sedangkan SPME dilakukan oleh pihak luar melalui kegiatan akreditasi.

Pada pasal 1 ayat (3) disebutkan bahwa "Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah yang saling berinteraksi secara sistematis, terencana dan berkelanjutan."

Lalu pasal 1 ayat (4) menyatakan bahwa "Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPMI-Dikdasmen adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas kebijakan dan proses yang terkait untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan."

Penjaminan mutu pendidikan tentunya memerlukan sinergi dan kolaborasi berbagai pemegang kepentingan seperti pemerintah, dewan pendidikan, dan satuan pendidikan. Jaminan mutu (quality assurance) dan kontrol mutu (quality control) mutlak perlu dilakukan agar proses pendidikan mencapai tujuan yang diharapkan. Spirit puasa ramadan bisa menjadi "ruh" dalam penjaminan mutu pendidikan seperti; memiliki visi, sikap disiplin, tertib, hati-hati, perbaikan bertahap dan berkelanjutan, integritas, akuntabel, dan sebagainya. Puasa pada bulan ramadan diharapkan bukan hanya sekadar ritual tahunan yang kosong akan makna, tetapi dapat menjadi sarana belajar dan memberikan makna, termasuk dalam implementasi sistem penjaminan mutu pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun