Penjaminan mutu pendidikan diperlukan untuk memastikan bahwa proses pendidikan on the track dalam mencapai tujuan pendidikan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Sisdiknas. Pemerintah telah menetapkan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi patokan dalam peningkatan mutu pendidikan. Kedelapan SNP tersebut meliputi (a) standar isi; (b) standar proses; (c) standar kompetensi lulusan; (d) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (e) standar sarana dan prasarana; (f) standar pengelolaan; (g) standar pembiayaan; dan (h) standar penilaian pendidikan.
 Masih rendahnya mutu pendidikan menjadi hal yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah. Hasil survei Programme for International Student Assessment (PISA) 2018 yang diterbitkan pada Maret 2019 lalu memotret sekelumit masalah pendidikan Indonesia. Dalam kategori kemampuan membaca, sains, dan matematika, skor Indonesia tergolong rendah karena berada di urutan ke-74 dari 79 negara.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan seperti peningkatan mutu guru, pengembangan kurikulum, peningkatan kualitas sarana dan prasarana, peningkatan mutu pendidikan calon guru, dan sebagainya. Kemdikbud juga menerbitkan Permendikbud Nomor 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP). SPMP terdiri dari dua bentuk, yaitu (1) Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan (2) Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI dilakukan oleh sekolah melalui Evaluasi Diri Sekolah (EDS) atau menelaah rapor mutu, sedangkan SPME dilakukan oleh pihak luar melalui kegiatan akreditasi.
Pada pasal 1 ayat (3) disebutkan bahwa "Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah yang saling berinteraksi secara sistematis, terencana dan berkelanjutan."
Lalu pasal 1 ayat (4) menyatakan bahwa "Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPMI-Dikdasmen adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas kebijakan dan proses yang terkait untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan."
Penjaminan mutu pendidikan tentunya memerlukan sinergi dan kolaborasi berbagai pemegang kepentingan seperti pemerintah, dewan pendidikan, dan satuan pendidikan. Jaminan mutu (quality assurance) dan kontrol mutu (quality control) mutlak perlu dilakukan agar proses pendidikan mencapai tujuan yang diharapkan. Spirit puasa ramadan bisa menjadi "ruh" dalam penjaminan mutu pendidikan seperti; memiliki visi, sikap disiplin, tertib, hati-hati, perbaikan bertahap dan berkelanjutan, integritas, akuntabel, dan sebagainya. Puasa pada bulan ramadan diharapkan bukan hanya sekadar ritual tahunan yang kosong akan makna, tetapi dapat menjadi sarana belajar dan memberikan makna, termasuk dalam implementasi sistem penjaminan mutu pendidikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H