Mereka pun dilarang bergerombol atau berkerumun di tempat-tempat yang biasa digunakan untuk nongkrong saat pulang sekolah. Mereka harus dipastikan pulang ke rumah masing-masing.
Hal yang perlu dipertimbangkan dalam KBM tatap muka adalah jenjang sekolah mana yang paling mendesak atau paling memungkinkan dilakukan lebih awal.Â
Kalau mengacu kepada SKB 4 Menteri yang telah dua kali direvisi, maka yang diprioritaskan untuk bisa KBM tatap muka pada dua bulan pertama adalah jenjang SMA/SMK/Sederajat, lalu disusul dengan jenjang SMP/Sederajat, SD/Sederajat, dan TK.Â
Untuk KBM tatap muka yang rencananya dilakukan pada Januari 2021 apakah akan dilakukan secara bertahap atau disekaliguskan? Kita tunggu keputusan dari pemerintah daerah (pemda) masing-masing, karena pemerintah pusat menyerahkan kebijakan KBM tatap muka kepada pemda.
Pada rentang waktu akhir Desember ini, saya kira pemda akan benar-benar mengamati dinamika terkait dengan pandemi Covid-19 di daerahnya masing-masing sebelum memutuskan boleh atau tidakya KBM tatap muka di sekolah. Bisa saja dilakukan KBM tatap muka diberlakukan sesuai dengan status wilayah kecamatan.
Intinya adalah kesiapan KBM tatap muka bukan hanya tergantung kesiapan dinas pendidikan dan sekolah saja, tetapi juga harus didukung berbagai pihak terkait seperti Satgas Covid-19, orang tua, pengelola transportasi umum, satpol PP, sampai pengelola tempat-tempat keramaian, karena jangan sampai ada kasus Covid-19 yang menimpa pendidik, tenaga kependidikan, atau peserta didik dengan mudah disebut sebagai cluster sekolah, padahal bisa saja terpaparnya bukan di sekolah, tetapi dari tempat lain.
Oleh: IDRIS APANDI
(Praktisi dan Pemerhati Pendidikan)