Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat bacaan dan tulisan

Pemelajar sepanjang hayat.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Penjaminan Mutu Pembelajaran Jarak Jauh

28 April 2020   21:15 Diperbarui: 29 April 2020   10:13 733
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) merupakan alternatif solusi yang diambil oleh Kemendikbud untuk mengantisipasi penularan virus Corona (Covid-19) yang secara resmi diumumkan masuk ke Indonesia sejak 2 Maret 2020. 

PJJ dengan menggunakan berbagai aplikasi daring seperti rumah belajar, ruangguru, dan beberapa aplikasi lain pun dilakukan mulai pertengahan Maret 2020 sampai dengan saat ini, bahkan diprediksikan sampai akhir tahun pelajaran --karena wabah Covid-19 diperkirakan masih berlangsung.

Para guru pun menyikapi PJJ ini dengan menyiapkan materi dan tugas-tugas secara daring yang wajib diselesaikan oleh para peserta didik. Pada awal dilaksanakan PJJ ini, siswa dan orang tua yang mengeluhkan banyaknya tugas yang harus dikerjakan, kendala sarana-prasarana (kepemilikan smartphone/laptop), koneksi sinyal internet yang tidak stabil, dan beban pembelian kuota internet yang melonjak tajam.

Menyikapi hal tersebut, Mendikbud Nadiem Makarim mengeluarkan sejumlah kebijakan, seperti membolehkan sekolah menggunakan dana BOS untuk membeli kuota internet bagi guru dan siswa, bekerja sama dengan TVRI untuk mengatasi keluhan keterbatasan sarana, sinyal, dan kuota internet, walau di beberapa tempat sinyal TVRI kurang bagus bahkan tidak bisa ditangkap sama sekali. 

Itulah kondisi riil yang saat ini terjadi. Walau demikian, kita pun perlu memberikan apresiasi kepada Kemdikbud dan Dinas Pendidikan yang menindaklanjuti berbagai aspirasi dari masyarakat terkait PJJ dalam rangka memberikan memberikan layanan yang terbaik dalam suasana darurat ini.

Terkait dengan PJJ, walau dalam kondisi sulit saat ini, tentunya kita berharap mutunya tetap bisa dijaga walau tidak memberikan target yang muluk-muluk.

Mandikbud Nadiem sendiri menegaskan telah membatalkan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2020, kelulusan siswa SMP dan SMA/SMK dari satuan pendidikan boleh menggunakan akumulasi nilai rapor dari semester pertama hingga semester 1 s.d. semester V. 

Sekolah boleh pula menyelenggarakan Ujian Sekolah secara daring jika sarana dan prasarana memungkinkan. Praktik pembelajaran dari rumah tidak harus disamakan dengan pembelajaran di sekolah.

Tidak semua target kompetensi harus tercapai, pembelajaran lebih difokuskan kepada penguatan pendidikan karakter dan pendidikan kecakapan hidup (life skill).

Penjaminan Mutu Pendidikan mengacu kepada Permendikbud Nomor 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) Dasar dan Menengah.  

Pada pasal 1 ayat (3) disebutkan bahwa "Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah yang saling berinteraksi secara sistematis, terencana dan berkelanjutan."

Dalam kaitan ini, satuan pendidikan melakukan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Pasal 1 ayat (4) menyatakan bahwa "Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPMI-Dikdasmen adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas kebijakan dan proses yang terkait untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan."

Penjaminan Mutu Pendidikan bertujuan untuk mencapai 8 (delapan) Standar Naional (SNP) yang meliputi: (1) Standar Kelulusan, (2) Standar Isi, (3) Standar Proses, (4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, (5) Standar Sarana dan Prasarana, (6) Standar Pengelolaan, (7) Standar Pembiayaan, dan (8) Standar Penilaian Pendidikan.

Dari 8 SNP tersebut, standar yang berkaitan dengan akademik sebanyak empat standar, yaitu: standar kelulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian.

Penjaminan mutu selama PJJ atau belajar dari rumah memang tidak dapat hanya dilakukan oleh satuan pendidikan, tetapi juga harus berkoordinasi dengan orang tua, karena pada saat belajar dari rumah, justru orang tua yang banyak berperan, sedangkan guru atau sekolah memonitor secara daring.

Itu pun, kalau sarana dan prasarana memungkinkan. Pembelajaran dari rumah lebih fokus kepada standar proses, sedangkan terkait standar kelulusan, standar isi, dan standar penilaian, guru yang berperan lebih dominan.

Untuk mewujudkan penjaminan mutu selama PJJ atau belajar dari rumah, Dinas Pendidikan melalui pengawas pembina melakukan monitoring dan meminta laporan dari guru atau sekolah berkaitan dengan pelaksanaannya, kendala yang dihadapi, serta alternatif solusi yang dilakukan oleh sekolah dalam mengatasi kendala, serta saran-saran untuk disampaikan untuk Dinas Pendidikan agar kegiatan belajar dari rumah tersebut dapat berjalan dengan baik.

Saya yakin berbagai pihak terkait mafhum bahwa dalam kondisi yang darurat seperti saat ini, untuk mencapai target pembelajaran yang maksimal adalah hal yang sulit untuk dilakukan. Walau demikian, proses penjaminan mutu pendidikan tetap harus dilaksanakan oleh sekolah dan dinas pendidikan.

Menurut saya, proses penjaminan mutu terkait PJJ antara lain: adanya program PJJ yang disusun oleh sekolah, adanya jadwal pelajaran yang disesuaikan dengan PJJ, adanya materi atau tugas yang disampaikan oleh guru, adanya sarana dan prasarana penunjang untuk pembelajaran daring, adanya sinyal internet yang stabil,  tersedianya kuota internet, adanya proses komunikasi antara guru dan siswa atau orang tua siswa selama pembelajaran dari rumah, kemampuan orang tua dalam mendampingi anaknya selama belajar dari rumah, 

kemampuan orang tua dalam menggunakan perangkat teknologi dan mengakses internet, adanya pengawasan dari guru dalam pengerjaan tugas-tugas yang dikerjakan oleh siswa secara daring, adanya penilaian dari guru terhadap tugas-tugas dari siswa disertai dengan tindak lanjutnya, dan sebagainya.

Dalam praktiknya, proses penjaminan mutu pendidikan selama PJJ ini tentunya dilakukan pula secara daring. Guru memantau proses belajar siswa dari rumah, kepala sekolah memantau pelaksanaan pembelajaran daring oleh guru sekaligus mendiskusikan program, kendala, serta alternatif solusi yang bisa diambil. 

Lalu pengawas pembina berkoordinasi dengan kepala sekolah dan guru agar PJJ ini dapat dilaksanakan dengan baik, karena pastinya PJJ secara massal dalam waktu yang tidak pasti seperti saat ini sebagai sebuah hal baru dan tidak terhindar dari kendala dan tantangan.

Proses pengumpulan data data selama PJJ oleh sekolah atau Dinas Pendidikan bisa menggunakan instrumen yang relevan seperti instrumen wawancara, angket, dan studi kasus. Hasil monitoring selama PJJ dijadikan sarana evaluasi dan pengambilan keputusan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Walau dalam kondisi yang penuh dengan keterbatasan sebagai dampak Covid-19, bukan berarti semangat untuk belajar dan semangat melakukan penjaminan mutu pendidikan menjadi kendur.

Semua pihak terkait perlu saling mendukung, saling menyemangati, dan mencari solusi dari berbagai tantangan yang dihadapi. Kreativitas dan inovasi menjadi hal yang diperlukan untuk menyiasati agar proses pembelajaran tetap dapat berjalan dengan baik. Wallaahu a'lam.

Oleh: IDRIS APANDI, Penulis Buku Sekolah Kaizen

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun