Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penulis 1070 lebih artikel dan 55 buku, trainer menulis, dan mengisi berbagai seminar/ workshop menulis, pendidikan, dan peningkatan mutu guru, baik di daerah maupun nasional.

Penulis 1070 lebih artikel dan 55 buku, trainer menulis, dan mengisi berbagai seminar/ workshop menulis, pendidikan, dan peningkatan mutu guru, baik di daerah maupun nasional.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Guru Penggerak, Pelopor Perubahan dan Pembangun Peradaban

10 Februari 2020   15:03 Diperbarui: 12 Februari 2020   20:40 802
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak ada yang meragukan dan menafikan peran guru sebagai pilar penting pembangunan dan peningkatan mutu pendidikan. Di tangan mereka, tunas-tunas bangsa dididik untuk menjadi generasi penerus bangsa yang unggul, berbudi pekerti luhur, dan berdaya saing. 

Untuk melaksanakan tugas mulia tersebut, guru disamping harus professional juga harus terlindungi. Perlindungan guru meliputi: (1) perlindungan profesi, (2) perlindungan hukum, (3) perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, dan (4) perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Selain itu, kesejahuteraan guru perlu terus diperhatikan sebagai salah satu motivasi untuk terus meningkatkan kinerjanya.

Saat ini guru dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks. Disamping ditantang untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, juga kadang harus berhadapan dengan risiko yang bisa merugikan dirinya, seperti perlakuan sewenang-wenang dari atasan, kriminalisasi, dan tuduhan pelanggaran hak anak karena dianggap melakukan kekerasan terhadap siswa saat memberikan hukuman kepada siswa yang kurang disiplin.

Ada beberapa kasus guru sampai terluka bahkan meninggal karena mendapat kekerasan dari siswa atau orang tua siswa. Kalau dulu guru begitu sangat dihormati oleh murid-muridnya, kini guru kadang kurang dihormati, direndahkan, bahkan dilecehkan, bahkan sampai ada siswa yang berani melawan kepada guru. 

Faktor media, game online bertema kekerasan, dan tayangan TV yang kurang mendidik dinilai salah satu pemicunya, sehingga ada siswa yang cenderung semakin agresif, emosional, dan suka melecehkan orang lain.

Walau demikian, para guru juga perlu melakukan evaluasi dan introspeksi diri mengapa citra guru di hadapan siswa dan masyarakat secara umum cenderung semakin kurang dihormati. 

Para guru sebagai pendidik memang perlu menjaga harkat, martabat, dan kehormatannya. Sesuai dengan namanya GURU, guru adalah sosok yang patut DIGUGU dan DITIRU. Dengan kata lain, guru harus menjadi TELADAN bagi para siswanya.

Dalam konteks dedikasi, walau mungkin ada guru yang kurang berdedikasi saat melaksanakan tugas. Menurut saya, secara umum dedikasi guru sebenarnya tidak perlu diragukan lagi. 

Di daerah 3T (terluar, terdepan, terpencil), ada guru yang harus menempuh jarak puluhan kilometer dengan kondisi jalan atau medan yang berbahaya, bahkan melewati hutan, sungai, dan laut menuju ke sekolah tempatnya bertugas. Tidak jarang kendaraan yang mereka kendarai terjebak lumpur pada jalan yang rusak dan bertemu binatang buas.

Ada guru yang was-was saat mengajar karena takut plafon kelas jatuh menimpa kepalanya. Maklum kondisi kelas tempatnya mengajar sudah rapuh dan rawan ambruk. Ada, bahkan banyak guru honorer yang honornya sangat minim dan berbulan-bulan belum dibayar. Itulah realita yang sulit terbantahkan dari guru-guru honorer di daerah.

Berkaitan dengan peran sentral guru, Mendikbud Nadiem Makarim berharap guru-guru menjadi penggerak dalam arti menjadi pelopor perubahan di kelas tempatnya mengajar atau sekolah tempatnya bertugas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun