Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penulis 1070 lebih artikel dan 55 buku, trainer menulis, dan mengisi berbagai seminar/ workshop menulis, pendidikan, dan peningkatan mutu guru, baik di daerah maupun nasional.

Penulis 1070 lebih artikel dan 55 buku, trainer menulis, dan mengisi berbagai seminar/ workshop menulis, pendidikan, dan peningkatan mutu guru, baik di daerah maupun nasional.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pelajar Ikut Aksi Unjuk Rasa, Salahkah?

29 September 2019   10:58 Diperbarui: 29 September 2019   11:41 804
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PELAJAR IKUT AKSI UNJUK RASA, SALAHKAH?

Oleh:

IDRIS APANDI

(Praktisi Pendidikan dan Pemerhati Masalah Sosial)

Aksi unjuk rasa mahasiswa dan pelajar ke Gedung DPR RI di Jakarta dan DPRD di beberapa daerah terkait penolakan pengesahan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengundang perhatian banyak pihak khususnya terkait respon atau penanganan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap aksi unjuk rasa yang mereka lakukan. Tercatat dua orang mahasiswa UHA Sulawesi Tenggara meninggal dan cukup banyak mahasiswa yang terluka dan ditahan aparat kepolisian.

Diantara riuh aksi unjuk rasa beberapa waktu yang lalu, keterlibatan pelajar khususnya pelajar SMK (yang kemudian banyak disebut STM) mengundang pro dan kontra di kalangan masyarakat. 

Pihak yang pro berpendapat bahwa menyampaikan aspirasi adalah hak konstitusional setiap warga negara. Sepanjang aksi unjuk rasa itu dilaksanakan secara tertib dan damai, mengapa harus dilarang?

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat." Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menyatakan bahwa "Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan. tulisan. dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku." 

Lalu pada ayat (3) dinyatakan bahwa "Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum."

Sedangkan pihak yang kontra berpendapat bahwa keterlibatan pelajar SMK dalam aksi unjuk rasa kurang tepat, membahayakan keselamatan mereka, dan tentunya mengganggu ketertiban umum. 

Para pelajar itu sebaiknya belajar di kelas (dalam artian ruang kelas yang tertutup). Jangan ikut-ikutan aksi unjuk rasa, karena aksi tersebut rentan ditungangi oleh pihak-pihak yang ingin membuat suasana semakin kisruh, apalagi menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Dan juga saat ada siswa yang ditanya mengapa mereka ikut aksi unjuk rasa, dia menjawab tidak tahu. Dia hanya ikut-ikutan saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun