Pada pasal 192 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) disebutkan bahwa; (1) Dewan pendidikan terdiri atas Dewan Pendidikan Nasional, Dewan Pendidikan Provinsi, dan Dewan Pendidikan Kabupaten/ Kota.Â
(2) Dewan pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
(3) Dewan pendidikan menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional. (4) Dewan pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomondasi kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan.Â
(5) Dewan pendidikan melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman, pertemuan, dan/atau bentuk lain sejenis sebagai pertanggungjawaban publik.
Selanjutnya Pada ayat (6) dinyatakan bahwa Anggota dewan pendidikan terdiri atas tokoh yang berasal dari: (a) pakar pendidikan, (b) penyelenggara pendidikan, (c) Â pengusaha, (d) organisasi profesi, (e) pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial-budaya; dan (f) pendidikan bertaraf internasional, (g) pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan/atau (h) organisasi sosial kemasyarakatan.
Banyak pekerjaan rumah bidang yang harus ditangani oleh pemprov Jabar, antara lain; peningkatan mutu SMK yang menjadi penyumbang pengangguran terbesar di Jawa Barat, tata kelola guru, pemenuhan guru PNS di sekolah negeri, pegangkatan guru honorer menjadi PNS atau PPPK, peningkatan profesionalisme guru, peningkatan kesejahteraan guru, pemenuhan rencana SPP gratis bagi SMA/SMK, dan sebagainya.Â
Penyelesaian berbagai masalah tersebut tentunya tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemprov Jabar, tetapi harus bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) Â diantaranya Dewan Pendidikan.
Pasca dikukuhkannya DPJB, bukan hanya pemprov Jabar yang berharap terharap kinerjanya, tetapi juga praktisi pendidikan, pemerhati pendidikan, dan masyarakat secara umum.Â
Walau demikian, tentunya perlu digarisbawahi bahwa DPJB bukan sebuah lembaga yang bisa mengeksekusi sebuah kebijakan, tetapi hanya sebatas memberikan saran, masukan, rekomendasi, atau alternatif solusi terkait peningkatan mutu pendidikan, karena eksekusinya ada di pemprov khususnya Dinas Pendidikan Provinsi Jabar.Â
Oleh karena itu, perlu dibangun sebuah komunikasi, sinergi, dan harmonisasi antara antara Dewan Pendidikan dengan Dinas Pendidikan, DPRD provinsi khususnya komisi yang membidangi pendidikan, dan stakeholder lainnya.
DPJB selain berperan sebagai mitra pemprov Jabar dalam meningkatkan mutu pendidikan, juga bisa menjadi penyerap dan penyalur aspirasi masyarakat terkait masalah pendidikan.Â