Hal ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Â Pada pasal 91 ayat (1), (2), dan (3) PP nomor 19 tahun 2005 dinyatakan bahwa;
(1) Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan;
(2) Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan;
(3) Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.
Dalam upaya mencapai SNP, Mendikbud menerbitkan Permendikbud Nomor 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) Dasar dan Menengah. Pada pasal 1 ayat (3) disebutkan bahwa "Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah yang saling berinteraksi secara sistematis, terencana dan berkelanjutan."
SPMP terdiri dari dua bentuk, yaitu; (1) Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan (2) Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). Pasal 1 ayat (4) Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 menyatakan bahwa "Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPMI-Dikdasmen adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas kebijakan dan proses yang terkait untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan."
Lalu pasal 1 ayat (5) menyatakan bahwa "Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPME-Dikdasmen, adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait untuk melakukan fasilitasi dan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah."Â
SPMI melibatkan warga sekolah mulai dari Kepala Sekolah, Guru, Staf, siswa, Komite Sekolah, orang tua siswa, dunia usaha dan dunia industri (DUDI), di bawah binaan atau pendampingan pengawas sekolah. Berbagai pihak tersebut diharapkan duduk bersama, memikirkan dan menyusun berbagai program peningkatan mutu sekolah. (Apandi, 2018 : 6).
Di satu sisi sekolah diharapkan melaksanakan SPMI dengan baik, di sisi lain pemerintah melalui Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) melakukan akreditasi untuk memastikan bahwa penyelenggaraan layanan pendidikan di satuan pendidikan sesuai dengan SNP.Â
Dengan demikian, hal ini akan terjadi kontrol dan jaminan kualitas kepada masyarakat bahwa sebuah satuan pendidikan layak menyelenggarakan layanan pendidikan.
Untuk meningkatkan mutu sekolah agar mencapai 8 (delapan) SNP, pemerintah menggelontorkan dana yang tidak sedikit, baik untuk peningkatan mutu sarana dan prasarana maupun peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikannya.Â
Selain tata kelolanya juga semakin diperbaiki, mulai dari rekruitmen guru, kepala sekolah, hingga pengawas, karena mereka sosok yang menjadi ujung tombak dalam mewujudkan layanan pendidikan yang berkualitas.
Berdasarkan kepada hal tersebut, kebijakan zonasi di satu sisi bertujuan baik untuk memeratakan mutu pendidikan, meningkatkan budaya kompetisi yang sehat antarsekolah, dan menjamin hak masyarakat mendapatkan layanan pendidikan, tetapi disisi lain tata kelolanya perlu semakin ditingkatkan disertai dengan peningkatan mutu pendidikan secara bertahap dan berkelanjutan. Wallaahu a'lam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H