Peningkatan kesejahteraan diharapkan berdampak terhadap peningkatan profesionalismenya, tetapi hasil studi Bank Dunia tahun 2010 menyatakan bahwa sertifikasi guru baru berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan guru, tetapi belum berdampak terhadap peningkatan profesionalisme guru. Hal tersebut tentunya perlu menjadi bahan evaluasi dan introspeksi bagi para guru agar peningkatan kesejahteraan guru juga berdampak terhadap peningkatan profesionalismenya.
Kesejahteraan bukan hanya identik dengan terpenuhinya kebutuhan lahir seperti sandang, pangan, dan papan, tetapi juga terpenuhinya kebutuhan batin seperti ketenangan dan kenyamanan saat melaksanakan tugas. Suasana kerja yang kondusif, nyaman, hubungan baik antarpersonal yang baik, tidak ada diskriminasi dari pimpinan akan melahirkan kesejahteraan batin. Selain itu, kesejahteraan batin akan diperoleh melalui sikap syukur dan kanaah terhadap anugerah dari Tuhan.
Masagi Perlindungannya
Sebagai tenaga profesional, guru perlu mendapatkan perlindungan. Hal ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2014 tentang Guru dan Dosen. Lalu ditindaklanjuti melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 Â tentang Guru, dan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Ada empat jenis perlindungan guru, yaitu: (1) perlindungan hukum, (2) perlindungan profesi, (3) perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, dan (4) perlindungan ha katas kekayaan intelektual. Perlindungan hukum meliputi perlindungan terhadap guru dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan/atau perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai guru.
Perlindungan profesi meliputi perlindungan guru dari pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan/ atau pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja meliputi perlindungan terhadap risiko gangguan dan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/ atau risiko lain. Dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual meliputi hak cipta, dan/ atau hak kekayaan industri.
Berdasarkan hal tersebut, pemerintah khususnya pemerintah provinsi Jawa Barat, kabupaten, dan kota perlu melakukan berbagai program untuk mewujudkan guru yang "masagi" kompetensinya, masagi kesejahteraannya, dan masagi perlindungannya dalam mendukung pendidikan Jabar Masagi.
GURU MASAGI UNTUK PENDIDIKAN JABAR MASAGI
Oleh:
IDRIS APANDI