Saat ini pemerintah tengah berupaya meningkatkan mutu pendidikan untuk mewujudkan amanat konstitusi, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa yang secara operasional tercantum dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).Â
Pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa "Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara."
Lalu pasal 3 menyatakan bahwa "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, Â berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."
Sebagai penjabaran dari UU Sisdiknas, lalu pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Pada pasal 2 ayat 1 dinyatakan bahwa lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi: (a) standar isi; (b) standar proses; (c) standar kompetensi lulusan; (d) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (e) standar sarana dan prasarana; (f) standar pengelolaan; (g) standar pembiayaan; dan (h) standar penilaian pendidikan.
Dalam upaya mencapai SNP, Permendikbud Nomor 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) Dasar dan Menengah. Pada pasal 1 ayat 3 disebutkan bahwa "Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah yang saling berinteraksi secara sistematis, terencana dan berkelanjutan."
Lalu pasal 1 ayat 4 menyatakan bahwa "Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPMI-Dikdasmen adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas kebijakan dan proses yang terkait untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan."
 Sekolah Model SPMI
Salah satu bentuk upaya implementasi penjaminan mutu di sekolah adalah melalui program Sekolah Model (sekmod) Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).Â
Sekmod adalah sebuah bagi sekolah yang dibina oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Sekolah yang ditunjuk sebagai sekmod SPMI syarat utamanya adalah sekolah yang belum mencapai SNP dan memiliki komitmen untuk meningkatkan mutunya.
Dalam implementasi SPMI, inisiatif peningkatan mutu berasal dari warga sekolahnya sendiri, alurnya dari bawah ke atas (bottom-up), bukan atas ke bawah (top-down).Â
Hal ini sesuai dengan semangat desentralisasi pendidikan yang dijalankan dalam Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). MBS adalah pemberian kewenangan kepada sekolah untuk mengurus dirinya sendiri sesuai dengan potensi, kebutuhan, dan kemampuan masing-masing. Otonomi, inisiatif, dan team work menjadi ciri utamanya MBS.