SPMI MEMBANGUN KARAKTER ORGANISASI PEMBELAJAR
Oleh:
IDRIS APANDI
(Widyaiswara Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan/LPMP Jawa Barat)
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan amanat dari diberlakukannya Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pendidikan Dasar dan Menengah.Â
Melalui implementasi SPMI, sekolah didorong untuk melakukan perbaikan secara internal dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Mengapa demikian? Supaya ada partisipasi dan tanggung jawab masing-masing pihak.Â
Partisipasi dan tanggung jawab adalah bentuk rasa peduli dan rasa memiliki terhadap program-program sekolah. Dalam prakteknya, pada tiap Kabupaten/Kota dibentuklah sekolah-sekolah model (sekmod) yang dibina oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
Melalui implementasi SPMI, peningkatan mutu sekolah dilakukan secara sistemik, terencana, terukur, dan berkelanjutan. Mutu menjadi urusan semua orang, bukan hanya tanggung jawab kepala sekolah atau kelompok tertentu saja.Â
Semua pihak bekerja sama untuk mewujudkan visi dan misi sekolah melalui perannya masing-masing. Inilah hakikat dari Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Hal yang telah dilaksanakan oleh Kemdikbud (dulu Kemdiknas) sejak tahun 2004.
Melalui SPMI, peningkatan mutu sekolah bukan lagi sebuah keterpaksaan, tetapi menjadi sebuah kebutuhan dan kesadaran agar sekolah memiliki daya saing, mampu menghadapi tantangan perkembangan zaman, dan mampu melahirkan lulusan yang bermutu sesuai dengan yang ditetapkan dalam Standar Kelulusan. Peningkatan mutu sekolah secara berkelanjutan, akan membangun pola pikir mutu sebagai sebuah budaya.
Dalam dunia bisnis dan perdagangan, dapat kita jumpai bahwa hanya produk-produk yang dipilih oleh konsumen dan hanya produk yang bermutu yang mampu bertahan di pasaran. Oleh karena itu, setiap perusahaan menerapkan Prosedur Operasional Standar (POS), menerapkan kontrol mutu (quality control), dan melaksanakan jaminan mutu (quality assurance)sebelum sebuah produk dipasarkan.Â