Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penulis 1070 lebih artikel dan 55 buku, trainer menulis, dan mengisi berbagai seminar/ workshop menulis, pendidikan, dan peningkatan mutu guru, baik di daerah maupun nasional.

Penulis 1070 lebih artikel dan 55 buku, trainer menulis, dan mengisi berbagai seminar/ workshop menulis, pendidikan, dan peningkatan mutu guru, baik di daerah maupun nasional.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Adakah PNS Anti Pancasila?

24 Juli 2017   17:46 Diperbarui: 25 Juli 2017   01:51 1155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

ADAKAH PNS ANTI PANCASILA?

Oleh:

IDRIS APANDI

(Pemerhati Masalah Sosial)

 

Pasca pembubarah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang anti Pancasila agar mengundurkan diri. Hal ini disampaikan mungkin karena ada indikasi PNS yang terlibat dalam kegiatan ormas yang anti Pancasila. Beberapa dosen perguruan tinggi yang mungkin saja juga berstatus PNS diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Walau Perppu Nomor 2 tahun 2017 cukup banyak mendapatkan penolakan dan berpotensi digugat ke Mahmakah Konstitusi (MK), pemerintah saat ini tampaknya tengah semangat-semangatnya membersihkan ormas atau personal yang disinyalir anti Pancasila karena hal tersebut dalam membahayakan ideologi Pancasila.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 1 ayat (3) menyatakan bahwa "Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan."

Pada saat CPNS dilantik menjadi PNS, sebenarnya mereka sudah disumpah untuk setiap kepada Pancasila, Undang-undang Dasar RI tahun 1945, dan NKRI. Dengan demikian, hal tersebut sudah menjadi kontraknya dengan negara, karena PNS adalah aparatur negara yang bertugas melayani masyarakat dan digaji oleh negara.

Bahkan pada lolos seleksi dan pemberkasan untuk proses penerbitan CPNS, setiap peserta yang lolos wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) ditandatangani di atas materi Rp 6.000,- yang didalamya juga menyatakan setiap kepada Pancasila, Undang-undang Dasar RI 1945 dan NKRI. Selanjutnya para CPNS mengikuti diklat Prajabatan, dimana pada saat itu pun didoktrin untuk setiap kepada Pancasila sebagai ideologi bangsa.

Pada zaman orde baru, seseorang yang mendaftarkan diri menjadi CPNS, anggota ABRI/Polri di screeningdulu, apakah pernah terlibat organisasi terlarang seperti PKI atau tidak. Saat ini tampaknya tidak fokus kepada PKI saja, tetapi juga merambah kepada organisasi yang diduga yang ingin menggantikan Pancasila dengan sistem Islam pemerintahan Islam atau khilafah. Pada zaman orde baru, bahkan ada Gerakan Hidup Berpancasila (GHBP) yang didalamnya juga melibatkan PNS sebagai petugas sosialisasinya.

Ketika muncul pernyataan dari Mendagri bahwa PNS yang terlibat gerakan anti Pancasila, bagi Saya sedikit "menggelitik" karena PNS sudah disumpah setia kepada Pancasila, walau mungkin saja dalam perkembangannya PNS ada yang mendalami khilafah dan berpengaruh terhadap pola pikirnya. Dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS pun tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang PNS aktif dalam organisasi yang disinyalir anti Pancasila. Oleh karena itu, peraturan ini pun perlu direvisi dengan adanya penegasan PNS tidak boleh terlibat dalam gerakan yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila seperti PKI atau ISIS.

Sebenarnya PNS yang memiliki ketaatan yang tinggi kepada agama, berjenggot, keningnya hitam karena rajin sujud, rajin mengikuti kajian-kajian keagamaan belum tentu setuju dengan khilafah atau pengikuti ormas anti Pancasila. Oleh karena itu, pemerintah harus hati-hati dalam menilai, jangan sampai terkesan ingin menjauhkan PNS dari kegiatan-kegiatan keagamaan, dimana sebagai pribadi, PNS pun punya hak untuk mendalami ilmu agama atau mengikuti kegiatan-kegiatan keagamaan.

Setia kepada Pancasila sudah merupakan kontrak final bagi PNS. Oleh karena itu, saya kira kasus ada PNS yang "fanatik" terhadap khilafah hanya kasuistis saja. Bahkan ada kasus dimana ada seseorang yang sudah diterima menjadi PNS tetapi mengundurkan diri karena dalam pandangannya gaji yang diterimanya subhat bahkan haram.

Peringatan Mendagri jangan sampai terkesan semakin memperlihatkan kefhobiaan pemerintah terhadap ormas atau personal yang anti terhadap Pancasila. Adapun jika ada PNS yang terindikasi anti Pancasila, maka perlu dibina oleh pejabat pembina kepegawaian yang berwenang, jangan ujug-ujug disuruh mundur, karena hal ini kaitannya dengan karir atau pekerjaan seseorang, dimana ada anak dan istri yang harus dihidupi.

Jangan sampai pemerintah di satu sisi ingin menegakkan Pancasila, tetapi di sisi lain terkesan menujukkan otoriterianisme dengan berbungkus ingin menyelamatkan ideologi Pancasila. PNS sebagai aparat pemerintah memang harus taat kepada pemerintah, siapapun rezim yang memimpin. Dalam artian, loyalitas yang ditunjukkan bukan kepada rezim penguasa tetapi kepada bangsa dan negara. Dan PNS pun sepatutnya menjadi pelaksana dan pelestari Pancasila. Wallaahu a'lam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun