Oleh:
IDRIS APANDI
Salah satu persoalan mendasar dalam sistem pendidikan di Indonesia adalah masih rendahnya kualitas pendidikan. Pendidikan Indonesia dihadapkan pada berbagai tantangan, baik tantangan internal maupun tantangan eksternal. Tantangan internal, antara lain; (1) luasnya wilayah Indonesia, (2) kesenjangan kualitas guru, (3) belum meratanya penyebaran guru ke berbagai wilayah Indonesia, (4) terbatasnya anggaran, (5) belum meratanya kualitas sarana dan prasarana, (6) proses pembelajaran yang terlalu menekankan aspek kognitif, dan (7) kualitas lulusan khususnya pada jenjang SMK yang belum sepenuhnya relevan dengan kebutuhan pasar kerja. Dengan kata lain, banyak sekolah yang belum memenuhi delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Tantangan eksternal antara lain; (1) globalisasi yang telah merambah ke semua aspek kehidupan masyarakat, yang melahirkan desa global (global village),dunia tanpa batas, dan berimplikasi terhadap terjadinya modernisasi dan perubahan pola hidup masyarakat. Dan (2) diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN sejak tahun 2015 berimplikasi kepada semakin terbuka persaingan antar negara-negara ASEAN.
Pendidikan abad 21 mensyaratkan pembelajaran kooperatif, kolaboratif, menguasai teknologi, informasi, dan komunikasi. Oleh karena itu, setiap lembaga pendidikan harus mampu mengantisipasi sekaligus menyelenggarakan layanan pendidikan yang mampu menjawab tantangan jaman.
Berdasarkan kepada hal tersebut, maka sekolah harus meningkatkan mutu layanan pendidikan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah adalah melalui Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP). Penjaminan mutu pendidikan adalah amanat Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada Permendiknas Nomor 63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan pasal 2 disebutkan bahwa ”Penjaminan mutu pendidikan adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah daerah, Pemerintah, dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan.”tujuan akhir dari SPMP adalahtingginya kecerdasan kehidupan manusia dan bangsa sebagaimana dicita-citakan oleh Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
SPMP terdiri dari dua bentuk, yaitu (1) Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan (2) Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI dilakukan oleh sekolah melalui Evaluasi Diri Sekolah (EDS), sedangkan SPME dilakukan oleh pihak luar melalui kegiatan akreditasi.
Kedua sistem tersebut saling terkait, sama-sama penting, dan sama-sama diperlukan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, tetapi hal yang paling utama adalah penjaminan mutu yang dilakukan oleh sekolah. SPMI membangun semangat sadar terhadap pentingnya budaya mutu dan perbaikan mutu berkelanjutan. SPMI melibatkan warga sekolah mulai dari Kepala Sekolah, Guru, Staf, siswa, Komite Sekolah, orang tua siswa, dunia usaha/ dunia industri, di bawah binaan atau pendampingan pengawas satuan pendidikan. Berbagai pihak tersebut diharapkan duduk bersama, memikirkan dan menyusun berbagai program peningkatan mutu sekolah.
Hasil EDS dipetakan, lalu disusun rencana pemenuhan dengan menggunakan skala prioritas, dilaksanakan oleh bersama, dan dievaluasi untuk mengetahui ketercapaian atau efektivitas program yang telah dilaksanakan serta disusn langkah-langkah tindak lanjutnya.
Dengan demikian, setiap warga sekolah diharapkan berpartisipasi secara aktif dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan di sekolah. Dalam konteks Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), SPMI merupakan hal yang dapat memperkuat implementasi MBS, karena sekolah memiliki otonomi atau kewenangan untuk menentukan visi, misi, tujuan, dan program yang akan dilakukannya dalam rangka meningkatkan mutu sekolah.
SPMI menjadikan sekolah sebagai pelaku utama atau ujung tombak penjaminan mutu pendidikan. SPMI menciptakan sekolah sebagai sebagai organisasi pembelajar dan menciptakan pentingnya budaya mutu. Mutu tidak lagi diposisikan sebagai beban, tetapi sebagai kebutuhan bahkan gaya hidup. Mutu bukan lagi menjadi tanggung jawab pihak tertentu, tetapi menjadi urusan setiap orang.
Kepala Sekolah, guru, dan staf adalah garda terdepan yang berhubungan dengan siswa, orang tua, dan masyarakat. Walau demikian, peran sekolah perlu didukung oleh pemerintah karena pada dasarnya, dalam konteks kebijakan, peningkatan mutu pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dengan demikian, tercipta sinergi berbagai pihak dalam SPMP.
Penulis, Widyaiswara LPMP Jawa Barat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H