Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat bacaan dan tulisan

Pemelajar sepanjang hayat.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Menggagas Lahirnya Undang-undang Perlindungan Guru

11 Agustus 2016   16:20 Diperbarui: 11 Agustus 2016   23:42 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pentingan Undang-undang Perlindungan Guru. (Foto: koran-sindo.com)

Pemerintah perlu didorong untuk menunjukkan political will-nya dalam melindungi guru. Dari beberapa kasus yang pernah terjadi, Saya baru melihat Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang secara cepat bertindak menangani kasus kekerasan atau kriminalisasi guru dengan menerbitkan Surat Keputusan tentang Tim Perlindungan guru, sementara pemerintah daerah yang lain, komitmennya belum benar-benar terlihat. Pemerintah baru bisa meminta guru untuk bekerja secara profesional tetapi belum bisa melindungi pelaksanaan tugas profesional guru.

Ketika guru menjadi korban intimidasi, kekerasan, atau kriminalisasi, mereka kadang bingung harus mengadu kemana? Karena merasa tidak ada pihak yang melindunginya. Oleh karena itu, posisinya lemah. Guru harus menjadi anggota organisasi profesi guru agar ketika tertimpa masalah, maka organisasi tempatnya bernaung bisa mengadvokasinya. Kalau istilah Prof. M. Surya, mantan ketua PB PGRI, organisasi profesi guru harus terasa manfaatnya oleh anggota-anggota dan menjemput bola dalam melindungi guru.

Penulis, Praktisi Pendidikan, Pemerhati Masalah Sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun