Pemerintah perlu didorong untuk menunjukkan political will-nya dalam melindungi guru. Dari beberapa kasus yang pernah terjadi, Saya baru melihat Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang secara cepat bertindak menangani kasus kekerasan atau kriminalisasi guru dengan menerbitkan Surat Keputusan tentang Tim Perlindungan guru, sementara pemerintah daerah yang lain, komitmennya belum benar-benar terlihat. Pemerintah baru bisa meminta guru untuk bekerja secara profesional tetapi belum bisa melindungi pelaksanaan tugas profesional guru.
Ketika guru menjadi korban intimidasi, kekerasan, atau kriminalisasi, mereka kadang bingung harus mengadu kemana? Karena merasa tidak ada pihak yang melindunginya. Oleh karena itu, posisinya lemah. Guru harus menjadi anggota organisasi profesi guru agar ketika tertimpa masalah, maka organisasi tempatnya bernaung bisa mengadvokasinya. Kalau istilah Prof. M. Surya, mantan ketua PB PGRI, organisasi profesi guru harus terasa manfaatnya oleh anggota-anggota dan menjemput bola dalam melindungi guru.
Penulis, Praktisi Pendidikan, Pemerhati Masalah Sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H