Ketiga,belum optimalnya peran pemerintah dalam melindungi guru. Pemerintah baru bergerak atau bertindak kalau telah terjadi kasus, sedangkan tindakan preventifnya belum dilakukan secara optimal. Organisasi profesi guru pun harus merapatkan barisan dalam melakukan perlindungan guru. Perlu aksi nyata dalam perlindungan guru, bukan hanya diwacanakan dan diseminarkan.
Mari kembalikan kedaulatan pedagogik guru. Bebaskan guru dari rasa takut dan khawatir mendapatkan kekerasan dan kriminalisasi. Lindungi guru sebagai ujung tombak pendidikan. Hidup Guru...!!!
Penulis, Praktisi Pendidikan dan Pemerhati Masalah Sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H