Dalam konteks otonomi daerah, urusan pendidikan adalah salah satu urusan yang didesentralisasikan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah kabupaten/kota, sedangkan pemerintah provinsi hanya menjalankan asas dekonsentrasi dan tugas perbantuan. Oleh karena itu, pemerintah provinsi seperti ompong, tidak mampu mengendalikan pemkab/pemkot, karena akses mereka langsung ke Mendagri, sementara pemprov dilewat.
Walau demikian, pengalihkelolaan SMA/SMK bukan tanpa dasar. Yang menjadi dasarnya yaitu huruf A lampiran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berbunyi “pemerintah provinsi mengelola pendidikan menengah dan pendidikan khusus.”
Lalu penjelasan Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016, yaitu yang dimaksud dengan ‘Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan’ adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan, sub urusan manajemen pendidikan yang terkait dengan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus. Pasca disahkannya undang-undang tersebut, Kemdikbud pun sudah melakukan berbagai persiapan pengalihan pengelolaan SMA/SMK dari pemkab/pemkot ke pemprov.
Sejak digulirkan tahun 1999, otonomi daerah bertujuan untuk: (1) meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, (2) meningkatkan daya saing daerah, dan (3) meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi hal ini nampaknya belum sepenuhnya terealisasi. Salah satu indikatornya adalah adanya keinginan SMA/SMK dikelola oleh pemprov supaya kualitas pelayanan dan kesejahteraannya lebih meningkat. Mari kita menunggu putusan MK, dan semoga bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya untuk kepentingan pembangunan pendidikan yang lebih baik.
Oleh:
IDRIS APANDI
Penulis, Praktisi Pendidikan, Pemerhati Masalah Sosial
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H