Pada diklat kurnas, yang diperlukan oleh guru-guru disamping pemahaman kurnas secara umum, juga yang lebih dibutuhkan adalah keterampilan teknis berkaitan dengan penyusunan RPP, pelaksanaan model-model pembelajaran, pelaksanaan pendekatan santifik dalam pembelajaran, dan penilaian otentik.
Kita berharap bahwa revisi K-13 akan berdampak baik terhadap tata kelola kurikulum pendidikan menuju tercapainya tujuan pendidikan nasional. Kurikulum adalah jantungnya pendidikan. Walau demikian, pada implementasinya sangat bergantung kepada kompetensi guru sebagai ujung tombak dalam pembelajaran.
Berkaitan hubungan antara kurikulum dan guru, hal yang perlu digarisbawahi adalah bahwa guru bukan hanya sebagai pelaksana kurikulum, tetapi juga sebagai pengembang kurikulum, dan guru sebagai kurikulum itu sendiri. Dengan kata lain guru, harus menjadi “kurikulum hidup” bagi murid-muridnya, karena apa yang diucapkan dan dilakukan oleh guru akan menjadi contoh bagi murid-muridnya.
Penulis, Widyaiswara Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Barat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H