- Setiap pegawai diwajibkan menggunakan tanda pengenal sesuai dengan Permendikbud Nomor 65 Tahun 2015 tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tidak bisa dipungkiri, aturan pemakaian seragam baru tersebut telah “merepotkan” bagi sebagian pegawai karena harus menyediakan anggaran untuk membeli seragam-seragam tersebut, tapi sebagai sebuah kebijakan, aturan tersebut harus ditaati dan dilaksanakan. Selain itu, juga perlu adaptasi karena pada minggu-minggu awal masih terjadi kesimpangsiuran penggunaan seragam kerja, misalnya di lingkungan guru di daerah, muncul kebingungan apakah harus mengikuti SE aturan pemakaian seragam yang diterbitkan oleh Kemdagri atau oleh Kemdikbud? Menindaklanjuti hal tersebut, maka Mendikbud Anies Baswedan mengatakan bahwa SE yang dikeluarkan oleh Mendikbud berlaku untuk semua pegawai di lingkungan Kemdikbud, bukan untuk guru. Dalam konteks Otonomi daerah, guru adalah aparat di lingkungan pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, bukan aparat pemerintah pusat.
Diantara beberapa hal yang berkaitan dengan aturan pakaian kerja tersebut, ada dua hal yang menarik, pertama, pemakaian seragam hitam-putih dan pakaian tradisional Indonesia. Pakaian hitam putih mungkin terinspirasi oleh gaya berpakaian Presiden Joko Widodo, sedangkan pakaian adat tradisional, mungkin bertujuan untuk memperkenalkan dan melestarikan pakaian tradisional di lingkungan pegawai Kemdikbud khususnya dan masyrakat pada umumnya karena sudah banyak yang lupa terhadap pakaian tradisional.
[caption caption="Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Barat, Drs. H. Totoh Santosa, MM (keempat dari kiri) bersama beberapa Widyaiswara LPMP Jawa Barat menggunakan pakaian tradisional. (Foto : dok. pribadi didapatkan via medsos)."]
Dengan ada kewajiban menggunakan pakaian tradisional, Kemdikbud ingin memperlihatkan keanekaragaman suku bangsa sebagai modal perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Pegawai di lingkungan Kemdikbud harus menjadi pelopor dan penggerak kampanye menjaga semangat persatuan dan kesatuan bangsa di tengah berbagai tantangan yang berupaya dan berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, seperti konflik berbau SARA.
Mendikbud Anies Baswedan bersama dengan para pejabat di lingkungan Kemdikbud kompak memberi contoh menggunakan pakaian tradisional. Warna-warni NKRI terlihat ketika mereka menggunakan pakaian tradisional. Sepintas, hal ini mungkin terlihat “aneh”, tetapi juga unik dan menarik, karena setelah sekian kali pergantian Mendikbud, baru pada masa Mendikbud Anies Baswedan ada kewajiban menggunakan pakaian tradisional. Selama ini, pakaian yang dipakai untuk memperlihatkan atau menonjolkan identitas Indonesia adalah pakaian batik, dan sekarang ditambah dengan pakaian tradisional.
Saya melihat bahwa penggunaan pakaian tradisional oleh pegawai di lingkungan Kemdikbud menjadi semacam “karnaval” dan kampanye melestarikan budaya bangsa. Masing-masing pegawai dapat memperkenalkan pakaian adat daerah asalnya masing-masing. Hal ini tentunya suatu hal yang positif, jangan sampai pegawai Kemdikbud, khususnya kalangan generasi muda tidak tahu tentang pakaian tradisional daerahnya. Pada tahap awal, mungkin masih ada pegawai yang merasa belum nyaman menggunakan pakaian tradisional, tetapi selanjutnya, Saya yakin akan mulai terbiasa.
Penulis, Widyaiswara Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Barat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H