Kedua, organisasi profesi guru yang tetap kritis terhadap pemerintah, tetapi tidak terlalu frontal dalam mengkritisi atau menolak kebijakan pemerintah. Misalnya, mereka menerima kebijakan pemerintah dengan catatan, misalnya menerima pemberlakuan implementasi kurikulum 2013 dengan catatan berbagai infrastrukturnya dipersiapkan atau dibenahi. Menerima pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) dengan catatan UKG tidak dijadikan sebagai alat untuk memotong Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Ketiga, organisasi profesi guru yang hanya fokus memperjuangan kelompok tertentu, misalnya kelompok guru honorer yang gigih memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dan pengangkatan guru honorer menjadi CPNS. Mereka tidak bosan melakukan aksi unjuk rasa dan menyampaikan aspirasi melalui berbagai media agar tujuannya tercapai.
Keempat, organisasi profesi guru yang hanya fokus hanya kepada peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru. Biasanya mereka tidak terlalu kritis atau tertarik mengkritisi kebijakan pemerintah terkait dengan guru. Mereka lebih tertarik melakukan berbagai seminar, workshop¸ atau pelatihan untuk meningkatkan profesionalisme guru. Organisasi profesi guru seperti ini biasanya lebih disukai oleh pemerintah karena dinilai tidak akan banyak “mengganggu” pemerintah, tidak “masuk” ke ranah politik, dan dapat dijadikan mitra yang kooperatif.
Apapun katakter atau orientasi organisasi profesi guru saat ini, tidak perlu diperdebatkan atau dipertentangkan. Biarlah mereka berjalan sesuai dengan karakter, tujuan, dan idealisme masing-masing karena pada dasarnya mereka sama-sama memperjuangkan perlindungan, peningkatan kesejahteraan, dan pengembangan profesionalisme guru. Biarlah mereka saling melengkapi dan saling bersinergi, berjuang dan berkiprah dari berbagai lini.
Pemerintah pun khususnya Kemdikbud, Kemenag, dan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota perlu merangkul berbagai organisasi profesi guru tersebut dan menjadikannya mitra untuk meningkatkan mutu pendidikan utamanya mutu guru dalam rangka mewujudkan guru yang profesional, sejahtera, bermartabat dan terlindungi.
Penulis, Widyaiswara Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Barat.
Sumber Gambar:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H