Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat bacaan dan tulisan

Pemelajar sepanjang hayat.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Tindak Lanjut Paska UKG 2015

4 Januari 2016   14:55 Diperbarui: 21 Februari 2016   22:13 1457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tanggal 4 Januari 2016 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merilis laporan hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) yang dilaksanakan pada bulan Nopember 2015. Berdasarkan laporan tersebut, terdapat 7 (tujuh) provinsi yang mendapatkan nilai di atas Standar Kompetensi Minimum (SKM) sebesar 55, yaitu DI Yogyakarta (62,58), Jawa Tengah (59,10), DKI Jakarta (58,44), Jawa Timur (56,73), Bali (56,13), Bangka Belitung (55,13), dan Jawa Barat (55,06).

UKG dilaksanakan sejak tahun 2012. Kegiatan ini bertujuan untuk memetakan kompetensi guru, khususnya pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. UKG dilaksanakan secara online dan offline. UKG online dilaksanakan di wilayah-wilayah yang bisa mengakses internet, sedangkan UKG offline dilaksanakan di wilayah-wilayah yang sulit atau tidak memiliki akses internet seperti di daerah pedalaman, daerah perbatasan, atau daerah terpencil.

Awalnya pelaksanaan UKG yang dilaksanakan mulai tahun 2012 banyak ditolak oleh sebagian guru dengan sejumlah alasan seperti; tidak mengambarkan kompetensi guru secara utuh, banyak guru yang gaptek komputer dan internet, jaringan internet yang lelet, tidak semua sekolah memiliki akses internet, dan dinilai hanya akan mempermalukan guru karena jika hasil UKG-nya rendah, maka guru akan merasa minder dan malu baik di hadapan murid, rekan kerja, dan pengawas. Dan pada UKG tahun 2015, sejumlah organisasi profesi guru pun menolak UKG jika menjadi dasar untuk penghentian Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Menanggapi berbagai penolakan tersebut, Kemdikbud membantahnya, dan meyakinkan bahwa UKG hanya bertujuan untuk memetakan kompetensi guru. pemerintah ingin meningkatkan kompetensi guru, tetapi harus memiliki dasar apa kompetensi guru yang masih lemah atau perlu ditingkatkan, sehingga berbagai programnya tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan. Intinya, UKG hanya merupakan sarana bagi guru untuk bercermin sejauh mana ketercapaian kompetensinya.

Selama ini, banyak kegiatan peningkatan kompetensi guru yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan guru, temporer, tidak berkelanjutan, tidak merata ke setiap daerah, dan tidak semua guru memiliki kesempatan untuk mengikuti kegiatan tersebut. Kadang, kegiatan diklat yang diselenggaran oleh pemerintah hanya diikuti oleh guru-guru tertentu saja, sehingga menyebabkan kecemburuan dan kesenjangan kompetensi antara satu guru dengan yang lainnya. Idealnya, guru yang telah mengikuti pelatihan menyebarkan (mendesiminasikan) hasil pelatihan kepada rekan-rekannya, tetapi kenyataannya, kadang tidak dilaksanakan, dan kalau pun dilaksanakan berjalan kurang optimal.

Berkaitan dengan hasil UKG, banyak guru yang mempertanyakan tindak lanjut hasil UKG, karena sejak dilaksanakan tahun 2012, belum ada kegiatan sebagai tindak lanjut hasil UKG. Berkaitan dengan hal tersebut, Kemendikbud pada tahun 2016 akan melaksanakan kegiatan tidak lanjut hasil UKG melalui diklat-diklat atau kegiatan lainnya yang disesuaikan dengan pencapaian nilai UKG guru.  Pelatihan pasca UKG terbagi ke dalam empat jenjang (grade)¸ yaitu (1) Dasar, (2) lanjut, (3) menengah, (4) tinggi. Diklat jenjang dasar akan diberikan kepada guru guru yang mendapatkan nilai UKG 0-50, jenjang lanjut bagi guru yang mendapatkan nilai UKG 51-70, jenjang menengah bagi guru yang mendapatkan nilai UKG 71-90, dan jenjang tinggi diberikan kepada guru yang memperoleh nilai UKG 91-100. Pasca UKG, guru akan mendapatkan raport yang rencananya akan dibagikan pada pertengahan Januari 2016, dan pelatihan pasca UKG akan dilaksanakan pada Mei 2016.

[caption caption="Pasca UKG, guru akan diberikan pelatihan sesuai pencapaian nilai UKG-nya agar kompetensinya dapat meningkat."][/caption]

Peningkatan Kompetensi Pedagogik

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata mengatakan bahwa jika dirinci lagi untuk hasil UKG untuk kompetensi bidang pedagogik saja, rata-rata nasionalnya hanya 48,94, yakni berada di bawah Standar Kompetensi Minimal (SKM), yaitu 55. Bahkan untuk bidang pedagogik ini, hanya ada satu provinsi yang nilainya di atas rata-rata nasional sekaligus mencapai SKM, yaitu DI Yogyakarta (56,91). Oleh karena itu, program diklat yang perlu dilakukan adalah berkaitan dengan peningkatan kompetensi pedagogik guru, yang meliputi didaktik dan metodiknya. Didaktik berkaitan dengan penguasaan ilmu mendidik, sedangkan metodik berkaitan dengan penguasaan metode atau cara mengajar. Selain itu, seorang guru juga harus menguasai materi pelajaran yang diampunya.

Semoga kegiatan pelaksanaan guru pasca UKG dapat dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, melibatkan narasumber, fasilitator, atau instruktur yang benar-benar profesional, sehingga berdampak terhadap peningkatan kompetensi guru.

Penulis, Widyaiswara Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Barat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun