[caption caption="Sebuah gambar tentang Zona Integritas yang ditempel pada dinding sebuah instansi pemerintah. (Foto : Doc. Pribadi)"][/caption]
“Membangun integritas bangsa terlebih dahulu dimulai dari dunia pendidikan dan kebudayaan. Bila Kemendikbud sebagai hulu dari pendidikan dan kebudayaan bersih dari praktik-praktik gratifikasi, maka hilirnya seperti pendidikan di rumah, sekolah, dan masyarakat pun akan bersih.”
(Anies Baswedan, Mendikbud RI Periode 2014-2019)
Pemberantasan korupsi merupakan salah satu amanat reformasi. Oleh karena itu, maka dibuatlah beragai instrumen untuk memberantas korupsi, seperti undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diharapkan bersinergi dengan kepolisian dan kejaksaan memberantas korupsi, undang-undang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dan berbagai perangkat perundang-undangan terkait lainnya.
Semua pihak tentu sepakat bahwa korupsi merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), kejahatan terhadap terhadap kemanusiaan (crimes againts humanity). Oleh karena itu, harus diperangi, dicegah, dan diberantas. Tetapi faktanya pemberantasan korupsi masih jauh dari menggemberikan. Tahun 2014 Transparency International kembali merilis skor tahunan Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2014. Dari 175 negara, Indonesia menempati urutan 107 dengan skor 34. Peringkat dan skor tersebut menunjukkan adanya peningkatan upaya pemberantasan korupsi di tanah air. Namun, peringkat Indonesia masih berada di bawah rata-rata IPK negara-negara di kawasan ASEAN, Asia Pasifik, dan Komunitas G-20. Di Asean, Indonesia masih kalah dibanding Malaysia (52), Singapura (98), Thailand (38), dan Filipina (38) (Sumber : www.selasar.com).
Korupsi banyak terjadi pada sektor pelayanan publik dan lembaga-lembaga negara. Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan penyelenggara negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, maka setiap instansi pemerintah, termasuk Kemendikbud mencanangkan zona integritas. Zona integritas merupakan program yang lahir pada saat Rembug Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) tahun 2012. Pencanangan zona integritas ditandai dengan adanya nota kesepahaman (MoU) antara Mendikbud Muhammad Nuh dengan Ketua BPKP.
Lalu pada masa kabinet Indonesia Hebat, Mendikbud Anies Baswedan mencanangkan Zona integritas pada tanggal 6 Oktober 2015. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015.
Pada Rencana Strategis Kemendikbud tahun 2015-2019 disebutkan bahwa ditegaskan bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola organisasi Kemendikbud “perlu konsistensi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi untuk mendorong Kemendikbud menjadi kementerian yang selalu memberikan layanan prima kepada masyarakat, menjadi wilayah bebas korupsi dan transparan kepada publik.” (Renstra Kemendikbud 2015-2019, Hal. 27).
Selanjutnya pada tujuan strategis butir ke-6; peningkatan sistem tata kelola yang transparan dan akuntabel dengan melibatkan publik disebutkan bahwa “konsistensi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi akan terus dilakukan dan difokuskan pada kebijakan untuk mewujudkan birokrasi Kemendikbud yang menjadi teladan dalam memberikan layanan prima, mewujudkan tata kelola yang bersih, efektif dan efisien, Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan transparansi dengan melibatkan publik dalam seluruh aspek pengelolaan kebijakan berbasis data, riset, dan bukti lapangan.” (Renstra Kemendikbud 2015-2019, Hal. 43).
Salah satu upaya mewujudkan zona integritas di lingkungan Kemendikbud, Kemendikbud melakukan sosialisasi kepada instansi-instansi dibawahnya agar mewujudkan wilayah bebas korupsi, suap, pungli, dan gratifikasi. Salah satu bentuk sosialisasi yang dilakukan dengan menyebar pamflet, gambar, banner, dan stiker yang bertema tentang antikorupsi, suap, pungli, gratifikasi, pentingnya kejujuran dan memberikan pelayanan prima untuk ditempel di masing-masing instansi. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberitahukan sekaligus memberikan pemahaman kepada semua pegawai dan staf di lingkungan Kemendikbud agar memiliki integritas sebagai modal yang sangat penting dalam melakukan pelayanan publik.
[caption caption="Banner anti gratifikasi dan korupsi yang dipasang lobbi sebuah instansi pemerintah. (Foto : Doc. pribadi)"]