Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat bacaan dan tulisan

Pemelajar sepanjang hayat.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Sekolah, Pesantren, dan Rokok

2 Desember 2015   08:32 Diperbarui: 2 Desember 2015   08:45 775
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Ilustrasi: Kompas.com"][/caption]

 

Asap mengepul memenuhi seluruh ruangan rapat, udara terasa sesak, hampir 95 persen orang yang hadir di ruangan yang seluruhnya laki-laki tersebut merokok. Bagi yang tidak merokok, hanya ada dua pilihan, yaitu, pertama, ikut menghirup udara yang sesak karena asap rokok. Dengan kata lain, menjadi perokok pasif, dan kedua, memilih meninggalkan ruangan untuk menghirup udara segar di luar ruangan.

Kedua keputusan tersebut memang dilematis. Ketika peserta bukan perokok yang hadir di dalam ruangan memilih untuk bertahan, dia tetap dapat mengikuti rapat di tengah kepungan asap rokok, dan konsekuensinya dia sendiri yang menjadi korban asap rokok, tetapi kalau memilih keluar dari ruangan rapat, di satu sisi dia bisa bernafas lega, tetapi di sisi lain, dia tidak bisa mengikuti rapat sampai tuntas.

Sampai saat ini memang belum ada aturan yang tegas berkaitan dengan larangan merokok pada saat rapat, walau rapat di ruangan ber-AC sekalipun. Mungkin yang sering kita dengar adalah pada saat mau take off pesawat, kru pesawat mengingatkan kepada seluruh penumpang bahwa penerbangan yang akan dilakukan adalah penerbangan tanpa asap rokok, sementara di tempat lain paling hanya ditempel stiker larangan merokok.

Kebiasaan merokok pada saat rapat, pengajian, atau kegiatan lainnya memang menjadi ciri khas masyarakat kita, karena pada umumnya masyarakat Indonesia adalah perokok, kecuali pada rapat-rapat yang dilakukan di ruangan ber-AC, terdapat larangan untuk merokok di ruang rapat.

Indonesia dikenal sebagai salah satu negara penghasil rokok dan jumlah perokok tertinggi di dunia. Jumlah perokok di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun, tak terkecuali jumlah perokok usia muda. Berdasarkan data terakhir Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan Tahun 2013, perokok aktif mulai dari usia 10 tahun ke atas berjumlah 58.750.592 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 56.860.457 perokok laki-laki dan 1.890.135 perokok perempuan. Hasil penelitian pun menunjukkan, setiap hari ada 616.881.205 batang di Indonesia atau 225.161.640.007 batang rokok dibakar setiap tahunnya. Jika harga 1 batang rokok Rp 1.000, maka uang yang dikeluarkan lebih dari 225 trilyun Rupiah. (Kompas, 03/06/2015).

Di lingkungan institusi pendidikan, sekolah dan pesantren diakui atau tidak merupakan tempat yang menyebarkan kebiasaan merokok kepada para siswa atau santrinya. Kebiasaan tersebut dicontohkan oleh guru di sekolah dan ustadz di pesantren dalam waktu yang lama.

Beberapa tahun yang lalu, di pernah digalakkan program sekolah bebas rokok dan narkoba, tetapi bisa dikatakan tidak berjalan secara efektif. Banyak guru di sekolah yang masih merokok. Disediakannya ruang khusus merokok di sekolah pun dinilai sebagai hal yang kurang tepat, karena masih memberi toleransi terhadap kebiasaan merokok di sekolah. Guru kadang meminta tolong kepada muridnya untuk membelikannya rokok ke warung. Bahkan dalam sebuah kesempatan, Saya melihat sang murid tidak sungkan-sungkan merokok di depan gurunya.

 Di pesantren, sepanjang yang Saya ketahui, belum ada larangan merokok, bahkan bisa dikatakan merokok menjadi “gaya hidup” Kiyai, Ustadz, dan santrinya. Pengajian, ditemani rokok dan kopi dengan tujuan untuk mengusir kantuk, sehingga seluruh ruangan dipenuhi asap rokok. Banyak santri yang merokok pertama kalinya di pesantren karena melihat ustadz dan teman-temannya merokok, ditambah kondisi jauh dari orang tua, justru memberikan kebebasan bagi sang santri untuk merokok di pondok.

 Penulis punya pengalaman, di kampung tempat Saya tinggal, ketika ada warga melakukan syukuran, hampir selalu menyiapkan rokok kretek. Rokok itu disimpan dalam gelas-gelas untuk diambil dan dihisap oleh jamaah yang hadir pada acara tersebut sambil ngobrol menunggu acara dimulai atau sambil mendengarkan ceramah ustadz yang memimpin acara syukuran.

Kebiasaan merokok baik di kalangan siswa maupun santri muncul lebih banyak akibat dari efek mencontoh kebiasaan guru dan teman-temannya. Para siswa ketika istirahat, sambil nongkrong di warung, hampir dilakukan sambil merokok, begitupun para santri ketika mengaji atau ngobrol-ngobrol di pondoknya disertai merokok.

Walau demikian, mungkin saja sebelum seorang siswa bersekolah atau santri mengaji di pondok, mereka dari rumahnya sudah memiliki kebiasaan merokok, karena faktanya lingkungan rumah pun banyak orang tua atau anggota keluarga yang lainnya yang memberikan contoh merokok.

Pada sekolah dan pesantren-pesantren tertentu khususnya pada sekolah berasrama (boarding school) atau pesantren terpadu, mungkin saja sudah diterapkan larangan merokok bagi siswa atau santrinya, aktivitas siswa dan santri terus dikontrol oleh pengelola sekolah atau pondok. Tetapi di lingkungan sekolah umum atau pesantren-pesantren salafiyah di kampung-kampung, kebiasaan merokok masih menjadi kebiasaan yang sulit untuk dihilangkan. Bahkan justru bukan dihilangkan, tetapi “diwariskan” dari generasi ke generasi.

Persoalan rokok memang menjadi hal yang dilematis, di satu sisi rokok berbahaya bagi kesehatan, sementara di sisi lain, rokok menjadi salah satu sumber devisa negara. Banyak pihak yang mengantungkan hidup dari rokok seperti petani tembakau dan buruh linting rokok di sentra-sentra industri rokok di Jawa Timur.

Usulan adanya pembatasan atau larangan penjualan rokok mendapatkan tentangan dari para petani dan buruh pabrik rokok, karena dari situlah mereka hidup. Bertani tembakau atau menjadi buruh pabrik rokok menjadi hal yang turun temurun bagi mereka. Sementara para pengusaha rokok mendapatkan keuntungan yang sangat besar dari rokok, bahkan pemilik perusahaan rokok menjadi salah satu orang terkaya di Indonesia bahkan dunia.

Berkaitan dengan plus minus damak rokok, Tahun 2014, Kementerian Kesehatan melansir data bahwa pendapatan negara dari cukai rokok, ternyata tidak sebanding dengan nilai kerugian yang ditimbulkan karena merokok. Pada 2012, pendapatan negara dari cukai rokok hanya sebesar Rp 55 triliun. Namun, kerugiannya mencapai Rp 254,41 triliun. Kerugian tersebut, rinciannya adalah uang yang dikeluarkan untuk pembelian rokok Rp 138 triliun, biaya perawatan medis rawat inap dan jalan Rp 2,11 triliun, kehilangan produktivitas akibat kematian prematur dan morbiditas maupun disabilitas Rp 105,3 triliun. (Republika, 19/09/2013).

Mengapa jumlah perokok di Indonesia semakin meningkat? Menurut Saya disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, karena harga rokok yang murah. Sebungkus rokok harganya antara Rp 10 sampai Rp 20 ribu, sementara di Malaysia harga rokok perbungkusnya mencapai Rp 30 ribu. Sedangkan di Singapura, harga rokok perbungkusnya mencapai Rp 80-90 ribu.

Kedua, tidak tegasnya penegakkan aturan tentang merokok. Meskipun ada tulisan bahwa rokok hanya untuk yang berusia 18 tahun ke atas, tetapi faktanya ketika ada anak di bawah umur yang membeli rokok, tetap saja dilayani. Bahkan orang tua suka menyuruh anaknya membeli rokok. Gambar-gambar seram dan tulisan “Merokok Membunuhmu” yang tertera pada setiap bungkus rokok belum secara efektif menekan jumlah perokok.

Ketiga, merokok telah menjadi budaya di masyarakat. Budaya tersebut sudah diwariskan selama puluhan tahun, bahkan pada zaman perjuangan, para pejuang pun merokok. Setiap aktivitas atau kegiatan masyarakat tidak lepas dari rokok. Perusahaan rokok menjadi sponsor acara-acara musik dan olah raga. Di kalangan masyarakat ada ungkapan “uwis mangan ora udud eneg” yang artinya kalau setelah makan tidak merokok, akan terasa enek atau tidak nyaman. Demikian juga pada saat buka puasa, setelah membatalkan puasa, yang pertama kali dicari oleh pecandu rokok adalah rokok, lalu sebelum datang waktu imsyak, para perokok menghisap beberapa batang rokok.

Menghilangkan kebiasaan merokok di lingkungan sekolah dan pesantren bukan hal yang mudah, walau juga bukan hal yang sulit untuk dilakukan. Menurut Saya, beberapa upaya yang dapat dilakukan setidaknya untuk menekan kebiasaan merokok di sekolah dan pesantren antara lain; pertama, para guru dan ustadz memberikan contoh tidak merokok di lingkungan sekolah atau pesantren.

Kedua, adanya larangan merokok ketika mengaji bagi para santri karena akan mengganggu kesehatan dan menyebabkan situasi tidak kondusif. Ketiga, adanya ketegasan dari pedagangan untuk tidak melayani jika ada anak sekolah atau santri yang masih di bawah umur yang membeli rokok. Keempat adanya kampanye bahaya rokok yang dilakukan secara terus menerus oleh pemerintah dan pihak lain yang peduli terhadap bahaya rokok.

Sekolah dan pesantren yang bebas dari asap rokok tentunya akan mendukung terciptanya budaya besih dan sehat di lingkungan sekolah dan pesantren. Oleh karena itu, semua pihak yang terkait harus memiliki komitmen yang sama untuk mewujudkan hal tersebut, jangan sampai kampanye-kampanye yang telah dilakukan hanya bersifat seremonial dan sesaat saja.

Penulis, Pemerhati Pendidikan.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun