Suka atau tidak, MK sudah memutuskan bahwa keluarga petahana berhak untuk mengikuti Pilkada. Semoga saja calon-calon yang nantinya maju memang benar-benar berkualitas, tidak hanya megandalkan ikatan keluarga semata, tidak menyalahgunakan fasilitas negara untuk kampanye, dan tidak curang. Masyarakat pun harus semakin jeli terhadap para calon Kepala Daerah yang nantinya bersaing, dan KPUD perlu membuat aturan yang ketat berkaitan dengan Pilkada dan Bawasu dapat melaksanakan fungsinya, jangan sampai hanya dianggap sebagai asesories penyelenggaraan pemilu.
Â
Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!