Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Widyaprada Ahli Madya BBPMP Jawa Barat. Penulis 1070 lebih artikel dan 55 buku, trainer menulis, dan mengisi berbagai seminar/ workshop menulis, pendidikan, dan peningkatan mutu guru, baik di daerah maupun nasional.

Penulis 1070 lebih artikel dan 55 buku, trainer menulis, dan mengisi berbagai seminar/ workshop menulis, pendidikan, dan peningkatan mutu guru, baik di daerah maupun nasional.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Perlindungan Hukum Bagi Guru

14 Juni 2013   08:19 Diperbarui: 5 September 2017   07:07 8106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.

 

(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.

 

Berdasarkan kepada hal tersebut di atas, perlindungan bagi guru merupakan hal yang mutlak. Tetapi sayangnya, banyak guru yang bekerja dalam ketidakpastian baik berkaitan dengan status kepegawaiannya, kesejahteraannya, pengembangan profesinya, atau pun advokasi hukum ketika terkena masalah hukum. Organisasi profesi guru dalam kepengurusannya nampaknya perlu melengkapi kepengurusannya dengan personel yang tugasnya melakukan advokasi hukum. Dan guru pun perlu didorong untuk menjadi anggota profesi guru supaya ketika ada masalah, dia bisa meminta bantuan kepada induk organisasinya untuk melakukan pendampingan atau bantuan hukum.

 

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dalam melaksanakan tugasnya guru mendapat perlindungan. Perlindungan guru yang dimaksud sebagaimana dimaksud pada UU Guru dan Dosen adalah perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Tujuannya agar guru tenang dalam melaksanakan tugas dan mampu bekerja dengan baik.

 

Sejauh mana perlindungan tersebut sudah dilaksanakan? Sampai sejauh ini memang belum ada evaluasi yang menyeluruh. Tetapi secara umum, memang perlindungan bagi guru dinilai masih rendah. Ada guru yang dipidanakan gara-gara memberikan sanksi yang dinilai berlebihan kepada peserta didik. Ada guru yang diteror, terancam karir dan keselamatan jiwanya karena mengadukan penyimpangan Ujian Nasional dan penyimpangan dana BOS. Ada guru yang belum tersentuh pengembangan profesi (diklat). Bahkan selama sekian lama bertugas sampai pensiun belum pernah sekalipun didiklat. Banyak guru swasta yang mendapatkan honor sangat minim. Sangat jauh dari Upah Minim Regional (UMR).

 

Belum adanya jaminan kesehatan bagi guru honor. Ketika PNS mendapat fasilitas Asuransi Kesehatan (Askes), buruh mendapat fasilitas Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), guru honor memiliki jaminan apa? Ketika guru honor sakit, dia harus berobat mengunakan dana sendiri sementara honor yang diterimanya sangat kecil, tidak cukup untuk hidup satu bulan. Hal inilah yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah bagaimana memberikan perlindungan kepada guru khususnya guru honorer.

 

Gerakan Guru Sadar Hukum

 

Pentingnya perlindungan hukum bagi guru juga perlu disertai dengan adanya sosialisasi pendidikan hukum bagi guru. Pemerintah, organisasi profesi, atau juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang peduli pendidikan menjadi lembaga yang tepat untuk melakukannya. Tujuannya supaya guru mengetahui, memahami, sekaligus mampu melaksanakan hak dan kewajibannya. Kemudian hal ini bisa menjadi sebuah gerakan sadar hukum bagi guru.

 

Di satu sisi perlindungan guru merupakan kewajiban pemerintah, tetapi di sisi lain guru harus mengupayakan terwujudnya perlindungan tersebut. Ajaran Islam pun sudah mengamanatkan bahwa sebuah kaum tidak akan dapat mengubah nasibnya kecuali mereka sendiri yang melakukannya. Guru harus kritis konstruktif terhadap kebijakan pemerintah dan ikut berpartisipasi dalam perumusan kebijakan publik. Ketika guru merasa dirugikan oleh sebuah kebijakan baik kebijakan sekolah maupun kebijakan pemerintah, maka bisa melakukan langkah-langkah untuk mengkritisi kebijakan tersebut.

 

Untuk dapat melakukan hak dan kewajibannya, guru pun harus membaca tentang peraturan perundang-undangan tentang pendidikan khususnya tentang guru seperti UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), PP nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, dan sebagainya. Kelemahan yang terjadi saat ini, berdasarkan dialog penulis dengan cukup banyak guru, guru (maaf) cenderung malas untuk membaca peraturan perundang-undangan tersebut. Mereka hanya peduli terhadap tugas rutin mereka yaitu mengajar di kelas.

 

UU Guru dan Dosen sebenarnya sudah dengan jelas mengatur perlindungan bagi guru. Dan pelaksanaannya tergantung kepada political will dari pemerintah, pengelola satuan pendidikan, dan semangat dari guru itu sendiri. Semoga dengan adanya perlindungan bagi guru bisa mewujudkan guru sebagai profesi yang terhormat dan bermartabat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun