Mohon tunggu...
Idris
Idris Mohon Tunggu... Guru - Hidup disayang mati dikenang

Sang Penembus Kabut

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mahkamah Agung Sunat Hukuman Sambo, Putri dan Kuat

14 Agustus 2023   19:34 Diperbarui: 14 Agustus 2023   19:38 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
doc.www.maxmanroe.com

Tak menyerah di situ, setelah putusan penolakan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, ternyata Ferdy Sambo dan dua kawannya langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung guna mendapatkan keringan hukuman Sambo dan dua kawannya.

Al-hasil ternyata Sambo dan dua kawannya berhasil mulus mendapatkan keringan hukuman secara besar-besaran dari Mahkamah Agung yang katanya lembaga hukum tertinggi di Indonesia.

"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).

Keringan hukum besar-besaran yang diberikan Mahkamah Agung ke Sambo dan dua kawannya ialah, Sambo yang tadinya divonis hukuman mati berubah menjadi hukuman seumur hidup. Putri Candrawathi yang tadinya divonis pidana penjara 20 tahun berubah menjadi 10 tahun. Sementara Kuat Ma'ruf yang tadinya divonis pidana penjara 15 tahun berubah menjadi 10 tahun.

Wow, sangat menggiurkan, bukan? Gurau penulis!

Mendengar putusan Mahkamah Agung, yang mungkin jauh dari kata berkeadilan tentu membuat keluarga Brigadir dan masyarakat se-ibu pertiwi menangis kecewa lantaran putusannya sangat bertolak belaka dengan apa yang diharapkan.

Termasuk penulis pun merasa kecewa dan berpendapat bahwa ke depan mungkin banyak masyarakat yang berpikir lebih baik mati atau membunuh ketimbang harus menyandangkan nasib keadilannya kepada pemangku keadilan.

Tapi, sebagai masyarakat yang baik, kita pun perlu menghargai putusan Mahkamah Agung. Meski mungkin, untuk pihak keluarga Brigadir J putasannya dianggap jauh dari kata berharga (menyunat hukuman Sambo dan dua kawannya).

Dari perkara ini kita hanya bisa belajar bahwa kita perlu memperjuangkan keadilan sampai kapan pun. Meski hasilnya terkadang sampai kapan-kapan.

Terakhir pesan penulis, tetaplah berprasangka baik pada semua lembaga hukum karena semua yang mereka putuskan itulah mungkin yang terbaik untuk kita jalankan.

Rahayu, semesta meridhoi. Amin

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun