Mohon tunggu...
Idris
Idris Mohon Tunggu... Guru - Hidup disayang mati dikenang

Sang Penembus Kabut

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mahkamah Agung Sunat Hukuman Sambo, Putri dan Kuat

14 Agustus 2023   19:34 Diperbarui: 14 Agustus 2023   19:38 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
doc.www.maxmanroe.com

Disusul dengan Kuat Ma'ruf yang juga ikut serta dalam pembunuhan Brigadir J telah terbukti bersalah dan diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama 15 Tahun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Waahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana  terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 Tahun" pungkas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Setelah selesai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentu keluarga Brigadir J sudah mulai tenang dan sudah mulai bisa makan enak karena telah puas mendengar putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memutus Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Sementara Putri Candrawathi divonis pidana penjara hingga 20 tahun. Dan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Penulis sendiri saat mendengar putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merasa terwakili dan menganggap bahwa putusan tersebut sangatlah adil. Bahkan penulis sempat sekilas terpikir, rasanya ketiga-tiganya juga layak mendapat hukuman mati. Karena memang dengan keji mereka beramai-ramai membunuh sang Brigadir muda tanpa belas kasihan. Dan tanpa diketahui jelas apa salah dan dosanya hingga dirinya harus menimpa nasib yang sangat buruk semasa hidupnya.

Namun itulah putusan hukum yang harus kita patuhi. Tak perlu muluk-muluk berharap semua dihukum mati. Cukup dalang dari pembunuhan itu saja yang pantas diberikan hukuman mati.

Sahabat readers, rupanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukanlah final dari upaya hukum Ferdy Sambo dan dua kawannya. Tapi ternyata mereka masih memiliki upaya hukum pengajuan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Selang beberapa minggu dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pengajuan banding pun dilakukan Ferdy Sambo dan dua kawannya. Namun bahagianya banding tersebut ternyata ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dan malah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar Ferdi Sambo dihukum mati, Putri Candrawathi dihukum penjara 20 tahun, dan Kuat Ma'ruf dihukum penjara 15 tahun.

Rabu, 12 April 2023, putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi dikeluarkan dan hasilnya masih sama dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Pengajuan Banding Ferdy Sambo dan Geng ditolak). Masyarakat dan keluarga Brigadir J pun senang dan haru saat mendengar putusan tersebut.

"Intinya, bahwa kita menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusan ini akan segera kami sampaikan kepada penuntut umum maupun terdakwa atau penasihat hukumnya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi," kata hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.

Lagi-lagi kambali masyarakat dan keluarga Brigadir J dininabobokan dengan kabar-kabar gembira dari dua pemangku lembaga hukum. Dari dua kabar gembira ini seolah telah menepis isu-isu buruk tentang keadilan hukum di Indonesia. Karena kedua lembaga telah memtahkan upaya hukum Ferdy Sambo dan dua kawannya dengan memberikan putusan yang dianggap adil bagi keluarga Brigadir J.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun