Mohon tunggu...
Idris
Idris Mohon Tunggu... Guru - Hidup disayang mati dikenang

Sang Penembus Kabut

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hina Presiden, Rocky Gerung Dilaporkan

4 Agustus 2023   19:05 Diperbarui: 4 Agustus 2023   19:07 402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Hasil hari ini kordinasi saya bersama penyidik Polda Metro Jaya bahwa kemarin ahli-ahli sudah dikumpulkan semua untuk kuatkan dan periksa barbuk yang dilampirkan dalam laporan saya," kata Lisman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023.

Laporan demi laporan terus dilayangkan oleh para pendukung Jokowi. Namun sederhana bertanya "apakah itu akan berhasil bisa mengadili Rocky dengan seadil-adilnya?" kita tunggu dan pantengin info selanjutnya ya.

Sahabat readers, Jika sedikit kita ingin flashback pada peristiwa lalu, Rocky Gerung bukanlah orang yang mudah untuk dijerat hukum. Hampir di setiap laporan yang dilakukan Rocky selalu lolos dari jeratan hingga saat ini.  

Sedikit penulis ulas tentang laporan kasus Rocky Gerung yang sampai saat ini tidak diketahui statusnya.

Pada Tahun 2018, Rocky Gerung dilaporan oleh Aktivis media sosial Abu Janda alias Permadi Arya dengan laporan dugaan penodaan agama tentang pernyataan "Kitab suci itu fiksi".

Dalam laporan tersebut Permadi menyebut pernyataan Rocky telah melukai sejumlah umat beragama di Indonesia. Sebab, menurut Permadi, jika merujuk ke KBBI, fiksi itu merupakan sesuatu yang tidak nyata.

"Saudara Rocky Gerung tidak bisa berkelit karena yang dia katakan meskipun tidak menyebut secara spesifik yang namanya agama apa, dia tidak menyebut secara spesifik, tapi yang namanya kitab suci, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), itu kitab suci merujuk ke Alquran, Injil dan lain-lain," kata Permadi di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu, 11 April 2018.

Laporan dugaan penitaan agama yang dilaporkan Permadi tak sama sekali membuahkan hasil sesuai yang masyarakat dan penulis harapkan. Alih-alih Rocky dipenjara tapi malah bebas berkeliaran dan malah buat ulah kembali.

Kembali ke pembahasan, kasus Rocky Gerung tentang penghinaan pada presiden soal "Bajingan Tolol" itu sudah sangat kelewatan dan tidak bisa dimaafkan. Satu-satunya bayaran yang setimpal adalah pertanggungjawabannya secara hukum.

Ya, meskipun dalam kasus ini, Rocky sempat klarifikasi bahwa dirinya tidak sama sekali menghina Jokowi dan bahkan ia pun menjelaskan bahwa yang dimaksudkan "Bajingan" menurut dia adalah orang yang mengendalikan gerobak sapi.

Tapi, hemat penulis apapun dalilnya, di mata publik dia tetap dianggap hanya membela diri dan ngeles, dan publik tetap meyakini bahwa kata "Bajingan Tolol" yang dia maksudkan ke Presiden adalah sikap sentiment dia "penghinaan" yang tidak suka dengan Presiden.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun