Mohon tunggu...
Idris
Idris Mohon Tunggu... Guru - Hidup disayang mati dikenang

Sang Penembus Kabut

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Rencana Pemberlakuan ERP, Bukan Solusi Kemacetan!

15 Januari 2023   12:55 Diperbarui: 15 Januari 2023   13:17 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sahabat readers, kali ini kita akan diskusi soal polemik hangat yang sedang mencuat di kalangan masyarakat dari hulu hingga hilir. Penasaran, bukan? Yuk, gaskeun!

Sahabat readers, dewasa ini kita sedang dihebohkan dengan isu rencana pemberlakuan electronic road pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta. Soraknya, ERP tersebut akan direalisasikan pada tahun 2023 meski ketepatan waktunya belum jelas kapan akan disampaikan. 

Penerapan electronic road pricing (ERP) dianggap sebagai salah satu cara jitu pemerintah DKI untuk melakukan pengalihan kendaraan agar berkurangnya kemacetan di ruas-ruas jalan DKI Jakarta.

Pada dasarnya, diketahui bahwa skema electronic road pricing (ERP) adalah sama tujuannya sebagai skema ganjil maupun 3 In 1 untuk mengurai kemacetan. Hanya saja ada perbedaan yang mencolok pengumpulan uang banyak, seperti yang disampaikan oleh Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar.

"Perbedaan yang mencolok adalah adanya uang yang terkumpul jumlahnya sangat besar," ujar Akbar kepada kontan.co.id, Rabu (11/1).

Rencananya, jika electronic road pricing (ERP) diberlakukan, itu akan dilaksanakan setiap hari, mulai pada pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Hal tersebut gamplang tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA)

"Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik pada Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB," demikian bunyi Pasal 10 Ayat (1) dalam raperda tersebut.

Adapun beberapa ruas jalan berdasarkan sumber yang penulis rilis, jalan yang termasuk dalam kategori berbayar atau electronic road pricing (ERP) adalah sebagai berikut.

1. Jalan Pintu Besar Selatan.
2. Jalan Gajah mada.
3. Jalan Hayam Wuruk.
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Medan Merdeka Barat.
6. Jalan Moh. Husni Thamrin.
7. Jalan Jenderal Sudirman.
8. Jalan Sisingamaraja.
9. Jalan Panglima Polim.
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).
11. Jalan Suryopranoto.
12. Jalan Balikpapan.
13. Jalan Kyai Caringin.
14. Jalan Tomang Raya.
15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto).
16. Jalan Gatot Subroto.
17. Jalan MT Haryono.
18. Jalan DI Panjaitan.
19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
20. Jalan Pramuka.
21. Jalan Salemba Raya.
22. Jalan Kramat Raya.
23. Jalan Pasar Senen.
24. Jalan Gunung Sahari.
25. Jalan HR Rasuna Said.

Berkaitan dengan wacana electronic road pricing (ERP) yang penulis sampaikan di atas, penulis merasa tertarik untuk memberikan beberapa tanggapan yang rasional terhadap pemerintah DKI selaku pihak yang berwenang.

Pertama, hemat penulis wacana penerapan electronic road pricing (ERP) bukanlah solusi untuk mengurangi kepadatan kendaraan pada jalur-jalur yang telah dikategorikan. Namun, sesungguhnya itu malah akan menjadi kontestasi masyarakat untuk berlomba-lomba melakukan pembayaran. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun