Baru-baru ini, Maskapai Garuda Indonesia menambahkan peraturan baru yang berisfat kontroversial terhadap masyarakat. Padahal sebelumnya, masyarakat baru saja tertidur dari dinamika masalah melonjaknya harga tiket hanya karena diiming-imingi oleh diskon 50% yang tidak jelas untuk siapa.
Dalam peraturan baru tersebut masyarakat pun banyak yang berpandangan bahwa maskapai Garuda Indonesia bukanlah miliki negera yang sejatinya untuk memenuhi kepentingan rakyat melainkan milik perseorangan. Kenapa demikian? sebab, di tengah keluhan masyarakat terkait harga tiket mahal, bukannya menurunkan harga tiket tetapi malah menambahkan peraturan baru yang tak semuanya bisa menerima.
Dari beberapa poin peraturan yang telah dikeluarkan hanya pada poin satu yang paling menarik perhatian publik dan menjadi konflik sosial. Dimana poin tersebut menjelaskan bahwa dilarangnya mendokumentasi baik foto atau video area kabin pesawat saat mau melangsungkan penerbangan.
Dalam benak masyarakat, peraturan larangan tersebut dianggap memprivasi suatu kinerja maskapai yang selama ini dianggap kurangnya transparansi.
Padahal, maskapai Garuda Indonesia merupakan salah satu perusahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya lebih objektif, transparansi dan terpercaya dalam melayani masyarakat.Â
Pada hakikatnya sebuah perusahaan yang berlabelkan BUMN, tentu merupakan sebuah perusahaan yang siap menjadi agen kebutuhan masyarakat tanpa harus membedakan kaya atau miskin.
Tapi, pada kenyataanya perusahaan BUMN lebih Yahudi dari perusahaan perorangan atau pribadi (Swasta).
Kalau sudah seperti ini, mana jargon pemerintah yang katanya kekayaan negara harus dipergunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan bangsanya. Faktanya itu nonsense (omong kosong).
Jadi, Jika sebuah perusahan BUMN sudah tak lagi berperan dalam kesejahteraan rakyat. Maka, setujukah anda jika kelembagaan itu dibubarkan? Pasti setuju kan!
Bagi para pemegang kebijakan rakyat, berbagilah atas segala peluang kesejahteraan. Kita harus sadar bahwa kepentingan rakyat lebih dari segala-galanya dalam negara yang berdemokrasi.
Sederhananya, rakyat tak perlu diberikan hal yang berkemewahan untuk perorangan, mereka cukup diberikan perhatian dari segala kemudahan dalam kebutuhan sehari-harinya.