Mohon tunggu...
Muhammad Irfan Habibi
Muhammad Irfan Habibi Mohon Tunggu... -

Seorang pendidikan di perguruan tinggi Sekolah Tinggi Sains Islam BCU Cirebon

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pedoman Penyusunan Kurikulum Berbasis KKNI

31 Juli 2017   22:42 Diperbarui: 31 Juli 2017   23:25 5889
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalau diperusahaan adanya rancangan hasil dari produk yang dibuat. Artinya perusahaan benar-benar matang menyusun apa dan bagaimana suatu produk bisa bermanfaat dan terjual banyak dimasyarakat. Tidak berbeda dengan Perguruan Tinggi, produk yang dihasilkan adalah Sumber Daya Manusia (SDM). Tanpa adanya rancangan dan capaian yang jelas di suatu perguruan tinggi bisa mengakibatkan SDM khususnya mahasiswa tidak memiliki kompetensi. Artinya diperlukannya suatu rancangan dalam hal ini adalah Kurikulum.

Pada panduan penyusunan kurikulum perguruan tinggi, dijelaskan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi. Jelas menurut saya, perlunya kurikulum itu untuk membentuk lulusan perguruan tinggi yang berkompenten.

Kerangka Kualitfikasi Nasional Indonesia disingkat KKNI diterbitkan pada Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Diharapkan dengan adanya dan penerapan KKNI pada perguruan tinggi menghasilkan lulusan dengan kemampuan kualitfikasi yang telah ditentukan pada KKNI.

Untuk mencapai lulusan dengan standar KKNI, dalam hal ini pentingnya bagaimana menyususn kurikulum. Ada tiga tahapan dalam perancangan kurikulum.

1.    Tahap Perencanaan Kurikulum : dimana anda membuat suatu konsep sampai penyusunan mata kuliah, pada tahapan ini terbadi menjadi: (1) tahapan capaian pembelajaran lulusan (CPL); (2) pembentukan mata kuliah; dan (3) penyusunan mata kuliah (kerangka kurikulum).

2.    Tahapan Perencanaan Pembelajaran : merancang proses pembelajaran selama satu semester dengan menentukan capaian pembelajaran setiap mata kuliah.

3.    Tahapan Evaluasi Program Pembelajaran : adanya kegiatan pemantauan dan evaluasi secara berkala dalam rangka meningkatakan mutu proses pembelajaran.

Apakah KKNI yang dimiliki oleh suatu instansi perguruan tinggi dapat mencerminkan mutu dari lulusan SDMnya ? Dengan adanya blueprint dalam hal ini kurikulum diharapkan para pendidik jelas dalam menjalankan tugas sebagai pendidikan untuk menghasilkan SDM berkompeten.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun