Mohon tunggu...
Waldy
Waldy Mohon Tunggu... -

Slow but Sure

Selanjutnya

Tutup

Bola Pilihan

Statuta dan Calon Ketua Umum PSSI

14 Agustus 2016   14:20 Diperbarui: 14 Agustus 2016   15:09 628
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Gambar: Newsbreaking"][/caption]

Statuta PSSI pasal 34 poin 4 yang menyebut calon Ketua Umum (Ketum) PSSI wajib telah aktif di sepak bola setidaknya 5 (lima) tahun ternyata masih diperdebatkan.

Tak hanya di akar rumput, silang pendapat terkait tafsir pasal 34 diatas juga terjadi di lingkar dalam PSSI. Ada yang menyebut mengharuskan calon Ketum telah aktif di PSSI dalam jangka waktu yang ditentukan. Sebagian lagi menilai, yang dimaksud tak hanya di PSSI, melainkan juga dilingkup sepakbola lain diluar PSSI.

Terkait hal ini, Ketua Komite Pemilihan, Agum Gumelar yang diwakili Azwan Karim menyebut, masih menunggu instruksi dari FIFA terkait mekanisme pemilihan Ketum PSSI, termasuk silang pendapat terkait aturan diatas.

Setidaknya ada 2 hal yang menurut penulis harus dibenahi (Reformasi) dari PSSI. Selain Statuta pasal 34 poin 4 diatas, pasal 23 statuta PSSI terkait peserta kongres juga harus direvisi. Pasal ini menyebut 33 Pengurus PSSI Provinsi adalah bagian dari peserta dan pemilik suara sah di kongres PSSI.

Berbeda dengan federasi negara lain dimana pemilik suara hanya klub sepakbola, sebagian klub yang bernaung dan tampil di kompetisi resmi PSSI justru tidak punya hak pilih di Kongres, seperti terjadi pada klub di Divisi III dan II.

Dengan memberi ruang besar bagi pengurus provinsi, PSSI dinilai mengadopsi struktur politik dalam mengatur anggotanya. Dengan demikian, anggapan Statuta PSSI sepenuhnya sesuai dengan Statuta FIFA, masih cukup mungkin diperdebatkan.

Dalam Statuta PSSI juga disebutkan, terdapat 7 lembaga inti, yakni Kongres, Exco, Komite Tetap, Komite Adhoc, Sekretariat Jenderal, Lembaga Peradilan dan Otonom yang tugas dan kewenangan masing-masing juga diatur dalam Statuta. 

Merujuk ke Kongres PSSI tahun lalu, PSSI terdiri dari 29 Komite yang masing-masing mempunyai tugas yang berbeda, yang mana beberapa diantaranya Komite Kompetisi, Sepakbola, Sepakbola Wanita, Pengembangan Usia Muda, Futsal, Status Pemain dan Fair Play yang bersentuhan langsung dengan aktivitas sepakbola.

Maka dari itu, Statuta pasal 34 yang mengharuskan calon telah aktif di sepakbola setidaknya 5 tahun, sudah tidak relevan lagi, karena ditubuh PSSI nyatanya terdapat banyak jaringan yang memiliki fungsi dan tugas yang berbeda.

Layaknya sebuah organisasi, Ketua Umum harusnya adalah sosok yang punya integritas, berwibawa dan disiplin. Lebih dari itu, Presiden Jokowi sekalipun bukan sosok yang ahli dalam segala hal. Tapi dengan integritas, wibawa dan disiplin, beliau mampu mengarahkan bawahan untuk mengikuti etos kerjanya.

[caption caption="Moeldoko | Tempo"]

[/caption]

Jenderal (Purn) Moeldoko yang lahir di Kediri adalah tokoh yang sangat berpengalaman dibidang ini. Sosok berkarir cemerlang ini, pernah menjabat Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) 2010 lalu. Selang beberapa bulan setelah dilantik, beliau kemudian menjadi Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) Tanjung Pura.

Disiplin dan etos kerja, membawanya lebih dekat ke posisi Panglima TNI setelah menjabat sebagai Panglima Kodam Siliwangi, hingga Agus Suhartono yang di 2013 lalu menjabat Panglima TNI melantik beliau menjadi Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad).

Posisi Panglima TNI sepertinya tinggal menunggu waktu karena Agus Suhartono akan memasuki masa pensiun. Dan benar saja, posisi Panglima TNI akhirnya diamahkan ke beliau di 2013 lalu, sebelum akhirnya pensiun dan digantikan Gatot Nurmantyo di tahun 2015.

Serangkaian prestasi diatas sudah lebih dari cukup mengantarkan beliau sebagai Ketum PSSI yang baru Oktober mendatang. Sebab, selain punya disiplin yang tinggi, Moeldoko tentunya juga bukan sosok yang mudah disetir dan diintervensi.

Namun kembali lagi, syarat dan ketentuan Statuta tentu akan mengganjal beliau maju di Kongres PSSI. Jika PSSI masih nyaman dengan stigma dia lagi-dia lagi, maka Statuta yang mengganjal tokoh diluar PSSI untuk maju, masih akan tetap dipertahankan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun