Mohon tunggu...
Idi Gerung
Idi Gerung Mohon Tunggu... -

Melawan dengan gagasan, bukan untuk menang-menangan. Anti otoritarianisme.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Pemancungan Hak Pilih Muktamar IDI Samarinda

10 September 2018   14:29 Diperbarui: 10 September 2018   14:32 1019
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Artikel kami kemarin mendapat respon beragam, melalui inbox. Ada yang mempertanyakan identitas kami, ada yang mempertanyakan dasar argumen kami bahkan dengan mengatakan bahwa penetapan tim seleksi bakal calon ketua sudah sesuai AD / ART.

Baiklah kami akan jelaskan secara lebih terbuka, satu per satu dalam beberapa artikel. Ini artikel pertama.

Hak Pilih merupakan Hak Asasi Anggota

Kata Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang berarti "pemerintahan oleh rakyat".  Dalam konsep demokrasi, hak pilih (hak memilih dan dipilih) adalah hak paling asasi setelah hak untuk hidup. 

Hak pilih merupakan hak paling sakral dalam demokrasi, oleh karenanya pembatasan atau penghilangan hak ini harus dilakukan oleh mekanisme pengambilan keputusan yang paling merepresentasikan suara seluruh anggota.

Dalam konteks IDI, mekanisme yang paling merepresentasikan suara seluruh anggota adalah Muktamar. Dalam konteks negara, pengaturan pembatasan atau penghilangan hak pilih hanya diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD), Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Baik UU maupun Perpu dibuat melalui persetujuan Eksekutif dan Legislatif (artinya merepresentasikan kedaulatan rakyat).

Hanya pemerintahan yang otoriter yang akan menerbitkan peraturan yang membatasi atau menghilangkan hak-hak pilih warga negara.

Dalam hal pelaksanaan Pemilu misalnya, pemerintah yang demokratis akan menerbitkan aturan pelaksanaan yang sifatnya aplikasi dari UU atau UUD.

Misal, peraturan bahwa calon presiden (capres) adalah warga negara Indonesia akan diterapkan dalam bentuk meminta bukti kewarganegaraan (KTP). 

Pemerintah, misalnya, tidak bisa menetapkan bahwa Capres harus Orang Indonesia Asli.  Karena pasal 6 UUD hanya menyebutkan : "Calon Presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya.....dst" . Tidak ada kata "Asli" dalam pasal tersebut.

Syarat lain yang membatasi hak seorang warga dipilih sebagai capres seperti syarat bahwa capres/cawpres berusia minimal 40 tahun, diatur dalam UU Pemilu. Bukan diatur oleh peraturan pemerintah atau peraturan KPU.  Syarat  ini pun sebenarnya masih bisa digugat uji materi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun