Mohon tunggu...
Idi Gerung
Idi Gerung Mohon Tunggu... -

Melawan dengan gagasan, bukan untuk menang-menangan. Anti otoritarianisme.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Rusak IDI Sebelanga

2 September 2018   11:32 Diperbarui: 2 September 2018   12:05 1566
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

4. Syarat yang ironi dan salah kaprah

Beberapa syarat lain yang ditetapkan terlihat sangat ironis dan salah kaprah. Saya menuliskannya berikut ini :

A. Ironis, syarat harus pernah jadi pengurus cabang atau wilayah

Bagaimana tidak ironis, syarat semacam ini ("calon ketua pb idi harus pernah jadi pengurus cabang atau wilayah) dikeluarkan oleh sebuah kepengurusan PB IDI yang isinya banyak sekali orang yang tidak pernah menjadi pengurus cabang atau wilayah !!

Apakah Ketua Umum, Sekjend atau Bendahara pernah jadi pengurus cabang atau wilayah sebelumnya ?

Syarat ini meskipun ironis, namun masih masuk akal. Karena tujuannya adalah mencari calon ketua umum PB IDI. 

B. Salah kaprah, syarat STR Aktif dan Pengalaman Klinis.

Ini mirip dengan syarat ujian kolegium spesialis atau syarat masuk PPDS, bukan syarat untuk memilih seorang pemimpin.

Artinya secara kedua syarat tersebut tidak memiliki landasan logis, alias salah kaprah.  

Kedua syarat tersebut juga tidak memiliki landasan konstitusional (AD/ART, Ortala). Bahkan bisa dibilang melanggar. 

Apakah setiap anggota IDI harus berpraktek klinis? Apakah seorang dokter yang hari-harinya hanya melakukan penelitian atau melakukan kerja manajerial tidak bisa menjadi ketua umum pb IDI?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun