4. Syarat yang ironi dan salah kaprah
Beberapa syarat lain yang ditetapkan terlihat sangat ironis dan salah kaprah. Saya menuliskannya berikut ini :
A. Ironis, syarat harus pernah jadi pengurus cabang atau wilayah
Bagaimana tidak ironis, syarat semacam ini ("calon ketua pb idi harus pernah jadi pengurus cabang atau wilayah) dikeluarkan oleh sebuah kepengurusan PB IDI yang isinya banyak sekali orang yang tidak pernah menjadi pengurus cabang atau wilayah !!
Apakah Ketua Umum, Sekjend atau Bendahara pernah jadi pengurus cabang atau wilayah sebelumnya ?
Syarat ini meskipun ironis, namun masih masuk akal. Karena tujuannya adalah mencari calon ketua umum PB IDI.Â
B. Salah kaprah, syarat STR Aktif dan Pengalaman Klinis.
Ini mirip dengan syarat ujian kolegium spesialis atau syarat masuk PPDS, bukan syarat untuk memilih seorang pemimpin.
Artinya secara kedua syarat tersebut tidak memiliki landasan logis, alias salah kaprah. Â
Kedua syarat tersebut juga tidak memiliki landasan konstitusional (AD/ART, Ortala). Bahkan bisa dibilang melanggar.Â
Apakah setiap anggota IDI harus berpraktek klinis? Apakah seorang dokter yang hari-harinya hanya melakukan penelitian atau melakukan kerja manajerial tidak bisa menjadi ketua umum pb IDI?