Nama : Muhammad Idhharul Haq
Nim : 212111249
Kelas : Hukum Ekonomi Syariah 5G
Identitas Artikel
Judul : Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya
Pengarang : Muhammad Julijanto
Halaman : 62-72
Pernikahan merupakan hak setiap manusia. Naluri manusia untuk melanjutkan peradaban. Pernikahan menjadi kata kunci pembangunan peradaban suatu bangsa. Bangunan keluarga yang berkualitas akan mempunyai generasi yang unggul, sebaliknya jika masyarakat gagal dalam menyiapkan generasi unggul akan mempunyai dampak psikologis dalam masa yang akan datang. Dari pembahasan Artikel tersebut menyimpulkan latar belakang masalah yaitu bagaimana dampak Pernikahan dini terhadap pembangunan keluarga sakinah.Â
Penikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, atau penrikahan dibawah usia yang direkomendasikan oleh peraturan perundang-undangan.Sebagai gambaran angka pernikahan dini di lereng Merapi, Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman Yogyakarta selama 2011 terbilang tinggi. Selama 2011 tercatat ada 40 pernikahan yang dalam persyaratannya harus dilengkapi dengan dispensasi. Dan kebanyakan pemohon masih berstatus Sekolah menengah atas.
Pernikahan dini sangat rentan perceraian. Bila melihat fakta pernikahan pascahamil, jumlah terus bertambah banyak dari kalangan sekolah dasar ( SD ), Sekolah menengah pertama ( SMP ), Sekolah menengah atas ( SMA ). Pasangan suami istri ini rawan terancam masalah ekonomi dan sosial, Masa depan keluarga (anak dan istri) suram karena putus sekolah. Rentan perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).Â
Kesimpulan yang bisa didapatkan yaitu pertama, Pernikahan dini yang terjadi adalah akibat kecelakaan dalam pergaulan dan munculnya pergaulan bebas generasi muda. Sangat jarang pernikahan dini karena kesadaran akan kedewasaan dalam membangun rumah tangga. Kedua, Dampak pernikahan dini menyebabkan kualitas rumah tangga tidak berada dalam performa yang unggul baik dari kesehatan reproduksi,kesiapan psikologis maupunekonomi keluarga, sehingga membawa dampak rentan terjadi perceraian, dan terlantarnya kualitas pendidikan anaknya.Kematangan psikologis kurang, cara penyelesaian masalah kurang berpikir panjang, melakukan pekerjaan rumah tidak maksimal. Emosi belum stabil dalam menyelesaikan masalah rumah tangga yang silih berganti. Ketiga, Upaya merevisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya tentang batas usia perkawinan. Sehingga ada kesamaan dalam segala peraturan perundangundangan yang mengatur tentang batas usia perkawinan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H