Setelah adanya era otonomi di sejumlah daerah tumbuhnya raja-raja kecil yang berpotensi untuk melakukan tindak pidana korupsi semakin terbuka, di mana korupsi dapat dilakukan dalam semua jalur dari pusat hingga daerah, semua departemen, lembaga tinggi negara, bahkan menimpa juga Lembaga atau departemen suci dari urusan dunia seperti Departemen agama sekalipun.Â
Daerah potensi penyimpangan semakin terbuka karena ada dana -dana nilainya besar mengalir ke seluruh daerah Keberanjakan dari pengelolaan keuangan terpusat di pemerintah pusat mengalir dengan adanya pelimpahan kewenangan dalam otonomi daerah telah memberikan ruang lebih leluasa bagi daerah untuk mengelola keuangannya secara mandiri, hal berdasarkan dengan UU 32 Tahun 2004 tentang. Pemerintahan Daerah,
Analisis Yuridis Empiris
Pada tahun 2002 Lembaga Trunsparansy Imternational yang berbasis di Berlin-Jerman menempatkan Indonesia sebagai Negara terkorup keempat di tingkat dunia setelah Anggola, Tajikistan, dan Haiti. Sementara di kawasan Asia, pada tahun 2002 Indonesia menempati urutan ketiga sctelah Banglades dan Myanmar. Hasil penelitian PERC yang mensinyalir bahwa Indonesia termasuk negara yang terkorup di Asia. Dalam konteks demikian, kita harus berfiki kembali serta membangun cita sebagai bangsa yang adil.Â
Sementara Globalisasi akan terus bergulir, seiring dengan itu maka demokrasi dan Transparansi akan menjadi tuntutan masyarakat dalam konteks dunia. Di sini rumah tangga suatu negara akan diacak-acak oleh berbagai kekuatan dunia yang mencoba untuk menggali asset bangsa kita.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H