Mohon tunggu...
Idharul Haq
Idharul Haq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Rasen Mas Said Surakarta Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

Hobi musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku: Sosiologi Hukum Islam (Abdul Haq Syawqi, M.HI.)

6 Oktober 2023   20:45 Diperbarui: 7 Oktober 2023   08:50 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BAB 1 "Definisi, Objek, Dan Ruang Lingkup Sosiologi Hukum Islam" 

Sosologi Hukum Islam adalah hubungan timbal balik antara hukum Islam (Syariah, Fiqh, al-Hukm, Qanun dst) dan pola perilaku masayarakat dimana Sosiologi merupakan salah satu pendekatan dalam memahaminya. Objek sosiologi hukum Islam Menurut Apeldoorn, objek sosiologi hukum adalah Undang-Undang, Keputusan-keputusan pemerintah, Peraturan-peraturan, Kontrak, Keputusan-keputusan hakim, Tulisan-tulisan yuridis. Menurut Ibnu Khaldun objek sosiologi ada 3, yaitu Solidaritas sosial ('Ashobiyah), Masyarakat Badawah (pedesaan), ). Masyarakat Hadhoroh (perkotaan), Sedangkan menurut Ali Syariati objek sosiologi hukum Islam setidaknya terdapat dua hal yang sangat penting untuk menjadi perhatian; Pertama adalah tentang realitas masyarakat. Menurut Ali, realitas masyarakat harus dianalisis, realitas masyarakat ada bukan tanpa tujuan. Kedua adalah mengetahui realitas masyarakat melalui cara pandang teologisnya. Untuk ruang lingkup sosiologi hukum, menurut Soerjono Soekanto meliputi : Pola-pola perilaku (hukum) warga masyarakat, Hukum dan polapola perilaku sebagai ciptaan dan wujud dari kelompok-kelompok sosial, Hubungan timbal-balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dan perubahan-perubahan sosial dan budaya. 

BAB 2 "Beberapa Teori Dalam Islam Sosiologi Dan Hukum Islam" 

Menurut Thomas Khun, paradigma adalah pandangan yang mendasar tentang apa yang menjadi pokok persoalan dalam ilmu pengetahuan (sosial) tertentu. Menurut Glaser dan Straus, Teori berasal dari sebuah data yang diperoleh dengan cara analisis dan sistematis melalui metode komparatif. Beberapa teori dalam ilmu sosiologi adalah seperti Teori evolusioner atau teori tiga tahap milik Auguste Comte. Teori fakta sosial milik Emile Durkheim, teori fungsional struktural AGIL milik Talcott Parsons serta teori konflik dan konsensus milik Ralf Dahrendorf. Sedangkan teori dalam hukum Islam dikenal dengan sebutan kaidah fikih, dan kaidah ushul fikih. 

BAB 3 "Hukum Islam Dan Perubahan Sosial (Illat Hukum)"

Menurut Hasbi Ash-Shiddieqi syariat Islam adalah sesuatu yang bersifat absolut. Sementara fiqih Islam bersifat relatif, serta terdapat peluang untuk diperbarui dan bersifat fleksibel. Sedangkan definisi perubahan sosial menurut Selo Soemardjan adalah segala perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat yang mempengaruhi system sosialnya, termasuk dalamnya nilai-nilai, sikap dan pola perilaku diantara kelompok-kelompok dalam masyarakat. Serta definisi illat itu ialah sesuatu yang menjadi alasan atau dasar yang melatar belakangi penetapan hukum syara'.

BAB 4 "Peran Teori Sosiologi Dalam Pembaharuan Dan Pengembangan Hukum Keluarga Islam"

Peran teori sosiologi dalam pembaharuan dan pengembangan sosiologi hukum Islam bisa kita lihat dalam tiga aspek. Pertama adalah bisa kita potret dalam kerangka hukum positif, nanti dilihat bagaiamana Undang-Undang serta aturan-aturan lain yang bermain disana. Yang kedua adalah aspek fikih. Dalam fikih semua aturan sangat jelas dan terperinci. Terakhir yang ketiga adalah kita menggunakan teori sosiologi dalam memecahkan semua kasus di masyarakat. Kata kunci dalam memahami kasus di atas adalah administrasi, dimana hukum keluarga Islam khususnya dalam masalah cerai dan segala hal yang berkaitan dengannya jelas secara administrasi karena dalam aturan fikih sudah jelas, tinggal masalah administrasi ini yang belum jelas dalam konteks kita sebagai negara hukum. 

BAB 5 "Peran Teori Sosiologi Dalam Pembaharuan Dan Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah"

Peran teori sosiologi dalam pembaharuan dan pengembangan sosiologi hukum ekonomi syariah bisa kita lihat dalam tiga aspek. Pertama adalah bisa kita potret dalam kerangka hukum positif, nanti dilihat bagaiamana Undang-Undang serta aturan-aturan lain yang bermain disana. Yang kedua adalah aspek kaidah ushul fikih. Dalam kaidah ushul fikih semua aturan sangat jelas dan terperinci terutama pada kaidah-kaidahnya yang sangat lengkap. Terakhir yang ketiga adalah kita menggunakan teori sosiologi dalam memecahkan semua kasus di masyarakat. Kata kunci dalam memahami kasus bunga bank di atas adalah pada 'illat hukumnya yakni gharar (resiko), dimana secara hukum Islam jika terdapat salah satu pihak yang bertransaksi ada yang durugikan maka disanalah sebenarnya permasalahan inti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun