Pangan merupakan salah satu komoditi yang strategis dan bernilai ekonomi bagi masyarakat karena ketersediannya sangat penting untuk mewujudkan identitas, komunitas dan masyarakat Indonesia yang sehat dan berdaya saing. Selain itu, pangan juga merupakan hak asasi setiap masyarakat Indonesia yang harus dipenuhi setiap harinya.Â
Ketersediaan pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi bagi masyarakat sangat penting sehingga keamanan pangan merupakan hal penting untuk disampaikan dan diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat. Di masyarakat beredar berbagai jenis produk pangan dengan berbagai harga dan kualitas.Â
Gencarnya iklan dan promosi produk serta pemberian promo menarik seringkali membuat masyarakat semakin konsumtif. Kita harus pandai memilih dan memilah produk pangan yang layak konsumsi.Â
Berbagai kasus keracunan pangan terjadi di masyarakat, yang tentu saja diakibatkan oleh konsumsi pangan yang keamanannya tidak terjamin. Masyarakat harus cerdas dan berdaya dalam melindungi diri sendiri, keluarga dan lingkungannya.
Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) senantiasa menjamin agar produk obat dan makanan yang beredar di masyarakat memenuhi standar yang telah ditetapkan. Baik dari segi proses pengolahan, wadah, dan label dan juga iklan dari produk tersebut.Â
Pada label kemasan, konsumen dapat memperoleh berbagai informasi mengenai suatu produk baik itu komposisi, nilai gizi, cara penggunaan, batas daluarsa, dan yang paling penting adalah nomor registrasi, baik itu yang dikeluarkan oleh BPOM ataupun dari Dinas Kesehatan.Â
Untuk produk yang diproduksi dalam skala besar, maka ijin edarnya berasal dari BPOM, sedangkan untuk produk industri rumah tangga, ijin edarnya diperoleh dari Dinas Kesehatan. Khusus untuk pangan beresiko tinggi, seperti frozen food berupa bakso, naget dan lain-lain, meskipun diproduksi dalam skala kecil, ijin edar dikeluarkan oleh BPOM.
BPOM senantiasa memberikan informasi agar masyarakat dapat bertindak dan berlaku sebagai konsumen yang cerdas. Maksudnya, ketika ingin membeli atau mengkonsumsi suatu produk, agar senantiasa mengecek beberapa informasi mengenai produk tersebut. Pastikan ada nomor registrasi yang tertera di wadah kemasan pangan.Â
Untuk mengetahui apakah suatu produk telah terdaftar di BPOM, konsumen dapat mengeceknya menggunakan aplikasi Cek BPOM yang dapat diunduh melalui Playstore pada ponsen Android. Selain itu kita juga dapat masuk ke website BPOM untuk mengetahui informasi mengenai suatu produk.Â
Melalui aplikasi Cek BOM atau website BPOM, kita dapat mengecek apakah suatu produk terdaftar atau tidak. Karen tidak dapat dipungkiri, di pasaran beredar produk yang tidak memiliki ijin edar sehingga kita tidak tahu kualitas produk yang akan kita konsumsi.Â
Memilih produk yang akan dikonsumsi adalah sebuah pilihan. Namun kita harus menjadi konsumen yang cerdas. Senantiasa lakukan Cek KLIK Â terhadap suatu produk yang akan dikonsumsi, yaitu cek kemasan, cek label, cek ijin edar dan tentu saja cek tanggal kedaluwarsa. Kesadaran dalam memilih dan mengkonsumsi produk pangan harus di mulai dari setiap individu. Â
Berikan produk pangan yang aman bagi diri sendiri dan keluarga. Hidup sehat dengan konsumsi pangan aman. Masyarakat dapat menghubungi contact centre Halo BPOM 1500533 untuk meminta informasi ataupun mengadukan suatu produk yang mencurigakan. Ayo menjadi konsumen cerdas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H