Mohon tunggu...
Idha Nurtoyibah
Idha Nurtoyibah Mohon Tunggu... Freelancer - Darussalam University

International Relations

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sistem Politik dan Pemerintahan Islam Menurut Al-Farabi

28 Oktober 2019   15:22 Diperbarui: 28 Oktober 2019   18:14 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di masa sekarang ini, ketika sistem demokrasi menjadi sangat diidamkan dan menjadi takaran peradaban manusia modern. Para pemikir muslim kontemporer seperti saling berlomba dalam menafsirkan kembali teori politik dan yuridis islam pada istilah-istilah yang ada dalam demokrasi. Pada kenyataannya, sistem demokrasi adalah bukan segalanya, Al-farabi pun mengkritik kelemahan sistem demokrasi dan ia menyatakan bahwa demokrasi adalah sistem yang terbaik diantara sistem-sistem pemerintahan yang kurang baik. Ia menulis Al-Masinah al-fadhilah yang berarti Negara utama, sebagai sistem pemerintahan alternatif yang menjadi sistem pemerintahan post-demokrasi.

Dalam Al-Madinah al-farabi, Al-farabi membahas tentang psikologi manusia. Menurut al-farabi, setiap manusia memiliki fitrah sosial, fitrah untuk berhubungan dan hidup bersama-sama dengan orang lain. Dari fitrah inilah lahir yang disebut dengan masyarakat serta Negara. Al-farabi membagikan manusia ke dalam dua bagian, yaitu masyarakat sempurna dan masyrakat kurang sempurna.

Masyarakat sempurna adalah masyarakat yang dapat mengatur dan membawa dirinya untuk mencapai kebaikan yang paling tinggi, sedangkan masyarakat kurang semuprna adalah masyarakat yang tidak bisa mengatur dan membawa dirinya pada keutamaan atau pencapaian yang tinggi. Pencapaian tertinggi atau keutamaan tertinggi adalah kebahagiaan, kebahagiaan yang dimaksud disini adalah tercapainya kemampuan dan usaha untuk mengaktualisasikan potensi jiwa dan pikiran.

Al-farabi membagi Negara menjadi tiga bagian, yaitu besar, sedang dan kecil. Negara besar adalah Negara yang berdaulat, luas dan bisa membawai Negara-negara bagian. Sedangkan Negara sedang adalah Negara bagian. Dan Negara kecil adalah Negara yang pemerintahan daerah atau daerah otonom. Di dalam Negara kecil ada 4 bagian masyarakat, yaitu masyarakat desa, masyarakat dusun, masyarkat yang hidup di dalam satu jalur atau gang dan keluarga.

Menurut al-farabi diantara tiga macam Negara, hanya ada satu Negara yang diatur dengan sistem pemerintahan utama yang mampu mengantarkan masyarakat kepada kesejahteraan dan kebahagiaannya. Dari sistem pemerintahan dan pencapain suatu kebahagiaan, al-farabi membagi Negara dalam empat kelompok, yaitu Negara jahilliyah, Negara fasik, Negara mubadillah dan Negara sesat. 

Pemerintahan di Negara jahiliyya adalah rezim yang tidak tahu menahu bagaimana caranya mengarahkan rakyat pada kebahagiaan. pemerintahan fasik adalah rezim yang sebenarnya tahu dalam membawa rakyat pada kebahagiaan, tetapi mereka tidak ingin mengakui dan tidak melakukannya tetapi justru melakukan permainan politik kotor  yang akhirnya menjadikan mereka memili martabat yang rendah.

Pemerintahan mubaddalah adalah rezim yang secara zahir bertindak membantu masyarakat, padahal nyatanya malah merugikan masyarakat. Pemerintahan sesat adalah rezim yang tidak membawa rakyat ke dalam perdamaian, tetapi justru  mereka membawa rakyat ke dalam pertentangan dan kehancuran.

Berdasarkan ketidak sempurnaan sistem demokratis, al-farabi menyatakan gagasan tentang sistem pemerintahan Negara utama. Negara tidak boleh diperintah oleh perwakilan orang banyak atau prlemen, melainkan Negara boleh dipimpin oleh pemimpin utama yang bertugas untuk mengarahkan dan mendidik rakyat pada titik kebahagiaan tertinggi. Persyaratan pemimpin menurut al-farabi adalah yang mengerti dan paham tentang hukum-hukum atau ketetapan-ketetapan sebelumnya untuk seterusnya mampu merevisi dan menyamaratakan dengan tuntutan zaman. Dan mengerti strategi dan perttahanan Negara, karena pemimpin berkewajiban untuk menjaga kedaulatan dan integritas Negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun