Mohon tunggu...
UNZURNA
UNZURNA Mohon Tunggu... Konsultan - Hamba Allah

Tentang Apapun Yang Sedang Kamu Perjuangkan Saat Ini, Semoga Allah SWT Memudahkan dan Melancarkan Usahamu Untuk Mencapainya. Amin

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama featured

Apa Itu Tembakau Super Cap Gorila?

14 Agustus 2015   18:46 Diperbarui: 4 April 2017   18:26 184938
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: megapolitan.kompas.com

Bukankah telah jelas jika tembakau super cap gorila ini telah memberikan dampak bagi kesehatan, dan sudah sepantasnya tembakau super cap gorila dan sejenisnya tidak dibiarkan bebas beredar untuk dikonsumsi sebagai rokok tanpa pengendalian

Hal ini sebagaimana amanat dalam Pasal 199 ayat (1) UU 36/2009, yang menyatakan: “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Frase “...peringatan kesehatan berbentuk gambar...” dimaksud tentunya bukan sekedar gambar biasa, melainkan harus memenuhi kriteria yang telah diamanatkan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor: 41 Tahun 2013 tentang Pengawasan Produk Tembakau Yang Beredar, Pencantuman Peringatan Kesehatan Dalam Iklan dan Kemasan Produk Tembakau, dan Promosi.

Pengendalian tembakau lainnya jika merujuk pula pada ketentuan UU 36/2009, tidak melepaskan pula sanksi bagi para penikmatnya. Hal ini dapat dilihat berdasarkan amanat Pasal 199 ayat (2) UU 36/2009, yang menyatakan: “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.

Amanat hukum demikian seyogyanya tetap ditegakan demi memenuhi rasa keadilan, jangan menunggu peredaran tembakau super cap gorila beredar dan berdampak sedemikian luas bagi kesehatan dikalangan masyarakat Indonesia, atau apa perlu menunggu terlebih dahulu negara ini menetapkan “status darurat tembakau super cap gorila”.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun