Mohon tunggu...
Franky Dwi Damai (Idham)
Franky Dwi Damai (Idham) Mohon Tunggu... Tutor - Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas Pendidikan Ganesha (UPG)

Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Singaraja.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pergub Bali 2018 "Penggunaan Plastik Sekali Pakai "Solusi, atau Ilusi?

1 Maret 2020   03:27 Diperbarui: 1 Maret 2020   05:09 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Akan tetapi juga, perlu diingat dan memperhatikan keberlanjutan-nya, melalui kerjasama dengan berbagai pihak dalam mengatasi permasalahan sampah plastik, seperti penyediaan  fasilitas daur ulang sampah plastik untuk masyarakat, kantong pengganti plastik murah berbahan kertas maupun kain dengan harga yang murah, penyediaan alat konversi plastik menjadi minyak bahan bakar, atau menjadi paving.


Mungkin solusi ini lebih baik dan relevan, jika dijadikan acuan oleh Pemerintah, dalam memberikan solusi yang berkelanjutan dari permasalahan sampah akibat kantong plastik sekali pakai (PSP). Daripada solusi pembatasan penggunaan kantong plastik melalui regulasi (Pergub) nomor 97 tahun 2018.

Tentang Penulis : Franky Dwi Damai, Ia merupakan pemuda yang berkesempatan baik dapat berkuliah di Universitas Pendidikan Ganesha-Singaraja- Bali. Ia, Mengambil studi Ilmu Hukum. Ia, juga seorang anggota HMI Cabang Singaraja.  Cinta gerakan sosial  yang cenderung penuh (kebersamaan) serta hanif atau cenderung pada kebenaran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun