Sejumlah peristiwa memilukan dibidang perlindungan konsumen baru saja terjadi yakni kecelakaan maut bus rombongan SMK Lingga Kencana di Subang menyebabkan 11 korban tewas.Â
Dari kejadian tersebut diharapkan kesadaran kritis konsumen terhadap hak dan kewajibannya meningkat, agar konsumen mampu melindungi diri dan lingkungan nya.
Hak adalah kepentingan yang dilindungi yang dilindungi oleh hukum. Kewajiban merupakan tanggung jawab atau tugas yang harus dipenuhi atau dilaksanakan oleh seseorang atau suatu entitas sesuai dengan norma, peraturan, atau kesepakatan yang berlaku karena tidak ada hak tanpa kewajiban dan sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak. Â
Kedudukan konsumen dalam hubungan hukum dan pelaku usaha didasarkan pada teori  diantaranya let the buyer beware atau caveat emptor yang artinya pembeli harus berhati-hati, prinsip ini lahir dari suatu pemahaman bahwa kedudukan pelaku usaha dan konsumen adalah dua pihak yang seimbang sehingga tidak perlu ada perlindungan apapun bagi si konsumen. Tetapi teori tersebut ditentang oleh pendukung gerakan perlindungan konsumen.Â
Dengan adanya UUPK, kecenderungan caveat emptor mulai diarahkan menuju  caveat venditor (pelaku usaha yang harus berhati-hati).Â
Berdasarkan teori the due care theory bahwa pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk berhati-hati dalam memasarkan produk, baik barang maupun jasa. Selama berhati-hati dengan produknya, pelaku usaha tidak dapat dipersalahkan.
Menurut keterangan Kementerian Perhubungan lewat Ditjen Hubungan Darat mengatakan bus yang terlibat kecelakaan itu tidak berizin dan status uji berkalanya telah kedaluwarsa.Â
Kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku usaha tapi tidak dilaksanakan. Dapat disimpulkan bahwa untuk menyalahkan pelaku usaha, konsumen harus bisa menunjukkan bahwa pelaku usaha telah melanggar prinsip kehati-hatian.Â
Dalam hal ini, beban pembuktian ada pada konsumen, sementara pelaku usaha (tergugat) menunggu untuk memberikan tanggapannya.Â
Berdasarkan bukti yang diajukan oleh konsumen, pelaku usaha dapat membela diri, misalnya dengan memberikan bukti-bukti kontra yang menunjukkan bahwa dalam peristiwa tersebut tidak ada kelalaian sedikit pun.
Prinsip tanggung jawab adalah aspek yang sangat signifikan dalam hukum perlindungan konsumen. Hal ini terkait siapa yang bertanggung jawab dan sejauh mana tanggung jawab dapat diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat.Â