Mohon tunggu...
Henri S. Sasmita
Henri S. Sasmita Mohon Tunggu... Lainnya - Pengajar

Enthusiasm in education | Pandu Digital | Enthusiastic about law, art, culture, society, and technology | henry@office.seamolec.org

Selanjutnya

Tutup

Artificial intelligence Pilihan

Artificial Intelligence (AI) Ancaman atau Kemudahan bagi Praktisi Hukum?

24 Maret 2023   23:17 Diperbarui: 24 Maret 2023   23:35 861
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Artificial Intelligence. Sumber ilustrasi: pixabay.com/Gerd Altmann

Kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence memiliki potensi untuk mengurangi hambatan terhadap keadilan terutama, tingginya biaya untuk mengakses bantuan hukum. Dengan menghemat waktu untuk pekerjaan hukum manual dan rutin, praktisi hukum dapat mengurangi estimasi dan biaya untuk klien. Misalnya, pengacara dapat memberikan penghematan itu kepada klien jika penelitian yang sebelumnya memakan waktu 18 jam sekarang membutuhkan dua jam untuk diselesaikan. Selain itu, pengacara dapat menghemat waktu dengan melakukan penelitian  membantu lebih banyak klien.

Apakah ada risiko dari penggunaan kecerdasan buatan dalam praktik hukum sehari-hari?

Terdapat beberapa kelemahan dan tantangan yang perlu diperhatikan dalam pengembangan dan penerapan Artificial Intelligence (AI), antara lain:  AI membutuhkan data yang berkualitas. Jika data yang digunakan kurang berkualitas atau tidak representatif, maka hasil dan prediksi yang dihasilkan dapat menjadi tidak akurat. AI tidak memiliki kemampuan intuisi dan empati karena AI hanya mampu melakukan tugas yang telah diprogramkan. Serta AI tidak dapat memahami emosi atau persepsi manusia secara intuitif, sehingga tidak dapat menggantikan sepenuhnya kemampuan manusia dalam berinteraksi dengan sesama. 

AI dapat menjadi sasaran serangan cyber atau digunakan untuk melakukan pelanggaran privasi. Penggunaan AI yang tidak etis juga dapat mengancam hak privasi dan keamanan dari para pengguna. AI tidak memiliki kemampuan kreativitas seperti manusia karena  AI hanya mampu melakukan tugas yang telah diprogramkan dan tidak memiliki kemampuan untuk melakukan inovasi atau kreativitas seperti manusia pada umumnya. 

AI menggunakan algoritma dan logika yang kompleks untuk mengambil keputusan, meskipun hasil atau output  yang dihasilkan akurat, seringkali sulit untuk dipahami oleh manusia dan sulit untuk dijelaskan cara kerjanya. Sebenarnya penggunaan AI bukanlah sebuah ancaman bagi profesi atau praktisi dibidang hukum justru menjadi peluang untuk dapat mempermudah pekerjaan untuk dapat mempermudah pekerjaan lebih efektif dan efisien. Meskipun industri dibidang hukum belum sepenuhnya menyadari manfaat dari penggunaan AI ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Artificial intelligence Selengkapnya
Lihat Artificial intelligence Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun