Bila saja, sidak Menteri Perhubungan dilanjutkan ke bandara Sultan Hasanuddin sekarang ini, maka kami selaku penulis akan menitipkan beberapa pertanyaan, terhadap beberapa perubahan tata letak bangunan Terminal Bandara Sultan Hasanuddin yang telah direnovasi oleh pihak PT Angkasa Pura I.
Hasil perubahan besar yang dilakukan oleh pihak PT Angkasa Pura I selaku pengelola, adalah dengan membuat koridor baru untuk penumpang yang baru saja mendarat (Debarkasi), bisa langsung ke Arrival Hall dengan menyusuri lorong dari dinding kaca sebagai pemisah antara penumpang yang berada di ruang tunggu. Manfaat koridor tersebut tentu berfungsi sebagai ruang sterilisasi antara penumpang yang baru tiba (Debarkasi) dengan penumpang yang akan berangkat (Embarkasi).
POTENSI ANCAMAN DARI TERORIS
Tapi suatu kekeliruan besar pada pihak Pengelola bandara Sultan Hasanuddin yakni PT Angkasa Pura I, diduga telah melakukan perubahaan besar atau renovasi terhadap ruang tunggu tanpa mempertimbangkan manajemen keselamatan penerbangan sipil. Dengan mengabaikan pertimbangan safety, bandara Sultan Hasanuddin berpotensi mendapat ancaman dari Teroris dan juga, sangat mudah dilakukan tindakan Pembajakan (Hijack) pada perusahaan penerbangan. Keceroboan pihak PT Angkasa Pura I, karena menjadikan ruang tunggu yang seharusnya sudah menjadi tempat sterilsasi, tergabung dengan outlet atau ruang komersial, dimana dengan mudah orang lalu lalang, para pegawai coffee shop, dan para pegawai-pegawai lainnya yang bertugas di berbagai cuonter komersial.
Pertanyaannya adalah siapa yang menjamin pihak pegawai dari para konter atau outlet di ruang tunggu, tidak tersusupi dengan pihak atau calon penumpang yang mempunyai niat jahat atau dia Teroris.
Karena seyogyanya. Bandar udaraadalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya (CASR Part 139 atau PKPS 24 Tahun 2009).
Definisi di atas, dapat dimaknai bahwa kawasan bandara atau ruang tunggu harus memiliki batas-batas tertentu sebagai fasilitas yang mengandung unsur keselamatan dan keamanan penerbangan. Harusnya pihak PT Angkasa Pura I, memperhatikan tata letak ruang dalam gedung Terminal diatur dengan sedemikian detail dengan tetap mempertimbangkan aspek manajemen keselamatan dan keamanan penerbangan yang telah melalui uji risk assementsebagaimana diatur dalam CASR 139.077 angka 5, agar menghindarkan bandara dari potensi ancaman pihak Teroris dan/atau pihak Pembajakan pada perusahaan penerbangan.
Manajemen keselamatan dan keamanan penerbangan sipil yang patut dicontoh bagi PT Angkasa Pura I, adalah penggunaan ruang tunggu di anjungan Terminal 2 F dan anjungan lainnya di Bandara Soekarno Hatta, sekarang ini, Posisi Xray dan Gate detector berada di depan pintu masing-masing anjungan yang akan dilewati oleh para penumpang saat masuk ke ruang tunggu sambil menunggu boarding time.
Agar BUMN PT Angkasa Pura I, tidak salah mengartikan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan ketimbang mengutamakan aspek bisnis semata atau kejar setoran yang cenderung melanggar Undang-Undang dan Peraturan hukum lainnya. Maka pihak Kementrian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Udara harus  melakukan pengawasan secara regular dan menindak oknum-oknum dengan cara mencabut sertifikatnya, karena berpotensi merusak tatanam peraturan perundang-undangan.
Bentuk lain dari Penggunaan fasilitas pendukung ke bandaraan di Bandara Sultan Hasanuddin, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Kosumen adalah. Pihak PT Angakasa Pura I menempatkan pintu utama yang harus berbayar bagi setiap pengunjung ke bandara Sultan Hasanuddin. Â Selayaknya pintu utama yang berfungsi sebagai pintu parkir, hanya ditempatkan pada area menuju parkir bandara, jangan lagi PT Angkasa Pura I bertindak sebagai Penjaga pintu Toll. Sehingga bagi pengunjung atau sanak keluarga yang bertujuan hanya menghantar atau droff of di anjungan pemberangkatan tanpa harus dipungut bayaran. Dan bila hendak memungut bayaran kepada pengunjung bandara yang membutuhkan parkir, maka tempatkanlah pintu berbayar di area pelataran parkir bandara.
Sederet perubahan pada tata letak ruang dan fasilitas ke bandaraan di terminal bandara International Sultan Hasanuddin Maros di Makassar, menjadi masukan bagi pihak PT Angkasa Pura I agar menghindari pelanggaran Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil No 24 Tahun 2009 dan tuntutan hukum dikemudian hari. Â Untuk itu, kami tunggu kelanjutan sidak Menteri Perhubungan Ignatius Jonan.