[caption caption="Ilustrasi pesawat: Sumber: Kompas.com"][/caption]Yang Tersisa dari Peristiwa Tabrakan Batik Air dengan Transnusa
Pada tanggal 4 April 2016, sebuah pesawat Batik Air dengan tipe pesawat Boeing 737-800 siap meluncur dari ujung runway Bandara Halim perdana Kusuma tujuan Makassar, sang Pilot sejenak berhenti di ujung runway untuk menunggu perintah dari ATC (Air Traffic Control).Â
Sebagaimana perintah ATC ketika itu adalah: Batik Air call sign dan flight number disebutkan dengan jelas oleh Petugas ATC untuk memberikan clearance to take off bagi Batik Air.Â
Clearance to take off, berarti oleh Pilot in Command saat itu siap memulai laju pesawatnya hingga full power. Namun jarak pandang sedikit terhalang oleh gelapnya malam, sementara dari taxi way memotong runway pesawat ATR milik Transnusa ditowing (ditarik) oleh Ramp Ground Handling PT Jas menuju Hanggar.
Dengan laju pesawat Batik Air yang full power, konsentrasi pilot in Command dimulai hitungan dari V1, V2 berakhir ke VR(pesawat sudah meninggalkan landasan), tapi Batik Air yg diperkirakan hanya pada hitungan V1, terhalang oleh ekor pesawat ATR milik transnusa yg sementara di towing menuju hanggar.Â
Ujung sayap pesawat Batik Air menabrak tail termasuk elaron pada ekor pesawat Transnusa, seketika terjadi kebakaran hebat oleh dua pesawat tersebut. Untungnya Petugas kebakaran Bandara Halim Perdakusuma dengan cepat dan tanggap melakukan pemadaman melalui semprotan cairan agar api di sayap pesawat Batik Air tidak melebar ke body pesawat hingga padam.
Pada hari peristiwa tabrakan tersebut di atas, KNKT dengan cepat melakukan investigasi terhadap kedua pesawat naas tersebut, Black Box (Kotak Hitam) yang berwarna orange dan CVR (Cockpit Voice Record) dicopot seketika dari kedua pesawat naas tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
Menguji Independensi KNKT
Untuk menghindari prediksi keliru, terhadap penyebab peristiwa tersebut di atas, oleh Pihak KNKT seharusnya bekerja tidak di bawah tekanan atau di bawah bayang-bayang Kementrian Perhubungan Ignatius Jonan. Sebagaimana KNKT berdiri dan bekerja dengan prinsip, Transparansi, dan imparsial.
Dampak dari peristiwa tabrakan pesawat di Bandara Halim, Menteri Perhubungan Ignatius Jonan dengan keterbatasan pengetahuan tentang Airline, cenderung blunder atas kebijakannya, mengingatkan penulis terhadap penutupan Go Jek melalui Surat Edaran yang telah dibuat di pagi hari, namun dibatalkan setelah Presiden Jokowi usai ketemu dengan pemilik Go Jek di siang hari.Â
Keputusan Menteri Perhubungan menutup operasional PT Jas, selaku perusahaan Ground Handling yang melakukan towing/penarikan pesawat ATR Transnusa, tanpa pertimbangan yang matang.Â