Mohon tunggu...
Ida S
Ida S Mohon Tunggu... Administrasi - Joyful

Youtube: https://www.youtube.com/channel/UC_VcRcUxjRCthjILM9AmNAA/ my blog: https://agrace2011.blogspot.com/ https://mywishes09.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Upah Per Jam Lebih Menguntungkan Karyawan

13 Oktober 2020   20:29 Diperbarui: 13 Oktober 2020   20:48 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya pernah bekerja di sebuah perusahaan  yang jam kerjanya lebih dari 40 jam seminggu, tapi itu bukan karena lembur, memang jam kerjanya berkisar sembilan jam perhari dan bekerja enam hari penuh, hanya hari keenam sesuai ketentuan perusahaan pulang lebih cepat dua jam dari biasanya.

Tapi kenyataannya di hari Sabtu pekerjaan saya justru lebih banyak dan ujung-ujungnya masih pulang jam 17.00 Wib, karena kalau pekerjaan tidak diselesaikan maka akan membuat pekerjaan saya lebih banyak di hari Senin dan tentu akan menyulitkan saya di hari Senin yang memang sudah banyak pekerjaannya.

Dengan jam kerja sekitar 54 jam per minggu bahkan bisa lebih membuat hari-hari saya hanya untuk kerja, pulang kerumah sudah capek, dan kalau libur seperti  hari minggu malas pergi kemana-mana karena capek, Di hari Minggu hanya pergi  beribadah setelahnya langsung pulang dan beristirahat.

Pekerjaan saya ada kalanya juga santai atau  sedang tidak banyak, tapi walaupun lagi santai jam masuk dan pulang tetap sesuai SOP perusahaan. Jadi waktu dikantor yang sembilan jam itu terasa lama sekali dan terbuang dengan siasia kalau kerja lagi santai.

Saya juga punya teman yang kerja di perusahaan keluarga, jam kerjanya juga melebihi 40 jam per minggu bahkan lebih parahnya di hari libur tanggal merahpun masuk kerja kalau ada barang datang atau kerjaan lainnya maka bosnya menyuruhnya datang tapi walaupun datang bekerja di hari libur tanggal merah tapi mereka tidak dibayar lembur karena memang di perusahaan tersebut tidak ada sistem lembur sama seperti perusahaan tempat saya bekerja sebelumnya.

Padahal menurut UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebanyak 40 jam per minggu. Kalau jam kerja lewat dari ketentuan berarti dihitung lembur.

Sebagai seorang karyawan ketika masuk suatu perusahaan suka atau tidak suka harus mematuhi SOP perusahaan tersebut.

Maka ketika Presiden Jokowi memberikan wacana untuk memasukkan urusan pengupahan ke undang-undang (UU) sapu jagat Omnibus Law dengan skema upah per jam saya sangat mendukung hal tersebut.

Pada waktu saya  bekerja selama 54 jam dalam seminggu, jika upah saya, dihitung dengan upah per jam,  maka keuntungan yang saya terima adalah:
1.  Penghasilan jauh lebih besar dari Upah bulanan diterima 
 

Jika dibayar dengan sistem upah per jam maka penghasilan yang saya terima pasti lebih besar  dibandingkan dengan upah bulanan yang saya biasa terima, karena jam kerja saya melebihi ketentuan Undang-undang yaitu 40 jam per minggu artinya jam kerja saya banyak.

 Upah per jam  versus Upah Bulanan yang Tetap adalah:
- Semakin banyak kerja semakin besar penghasilan (upah per jam)
- Banyak jam kerja, penghasilan tetap sama (Upah tetap bulanan)

2.  Waktu menjadi lebih produktif, tidak ada waktu menganggur.

Perusahaan pasti berhati-hati dalam memberikan jam kerja, mereka sudah memperhitungkan dengan matang berapa jam karyawan tersebut dapat menyelesaikan pekerjaannya karena perusahaan tidak mau membayar jam kerja yang sia-sia.

Karyawan juga diuntungkan karena mereka tidak perlu membuang waktu sia-sia ketika pekerjaan lagi santai hanya menunggu jam kantor usai sementara waktu yang mereka buang percuma itu tidak dibayar karena upah bulanan tetap, seperti yang dulu saya alami pada saat kerjaan lagi sedikit atau lagi santai tapi saya harus tetap harus bekerja sembilan jam perhari dengan upah bulanan tetap.

Ketika saya pindah ke perusahaan lainnya, saya juga memiliki pekerjaan sampingan sebagai freelancer, dan tentu bekerja sebagai freelancer dibayar per jam, dan yang menyenangkan dibayar dengan upah per jam adalah upah yang saya terima jauh lebih besar dari upah bulanan tetap saya diperusahaan padahal jam kerja saya paling 4-5 jam perhari dan kadang-kadang lembur paling 8 jam perhari. 

Pekerjaan saya sebagai freelancer bisa dikerjakan dimanapun asal ada HP, Laptop dan internet. 

Keuntungan yang saya dapat bekerja sebagai freelancer adalah waktu fleksibel, bisa kerja dimanapun, penghasilan sesuai produktivitas karena upahnya per jam dan hitungannya layak.

Jadi upah per jam itu sangat menguntungkan karyawan asalkan tarif upah perjamnya itu layak, seperti negara Amerika yang membayar upah karyawan dengan hitungan upah perjam.
Pada November 2019, upah pekerja non-pertanian di Amerika Serikat adalah US$ 28,29 per jam.

Walaupun menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto skema pembayaran upah per jam dalam RUU Cipta Lapangan Kerja hanya untuk pekerja jasa dan pekerja paruh waktu. Dilansir dari Kompas.

Saya berharap upah per jam itu bisa diterapkan di banyak sektor pekerjaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun