Saya pernah bekerja di sebuah perusahaan  yang jam kerjanya lebih dari 40 jam seminggu, tapi itu bukan karena lembur, memang jam kerjanya berkisar sembilan jam perhari dan bekerja enam hari penuh, hanya hari keenam sesuai ketentuan perusahaan pulang lebih cepat dua jam dari biasanya.
Tapi kenyataannya di hari Sabtu pekerjaan saya justru lebih banyak dan ujung-ujungnya masih pulang jam 17.00 Wib, karena kalau pekerjaan tidak diselesaikan maka akan membuat pekerjaan saya lebih banyak di hari Senin dan tentu akan menyulitkan saya di hari Senin yang memang sudah banyak pekerjaannya.
Dengan jam kerja sekitar 54 jam per minggu bahkan bisa lebih membuat hari-hari saya hanya untuk kerja, pulang kerumah sudah capek, dan kalau libur seperti  hari minggu malas pergi kemana-mana karena capek, Di hari Minggu hanya pergi  beribadah setelahnya langsung pulang dan beristirahat.
Pekerjaan saya ada kalanya juga santai atau  sedang tidak banyak, tapi walaupun lagi santai jam masuk dan pulang tetap sesuai SOP perusahaan. Jadi waktu dikantor yang sembilan jam itu terasa lama sekali dan terbuang dengan siasia kalau kerja lagi santai.
Saya juga punya teman yang kerja di perusahaan keluarga, jam kerjanya juga melebihi 40 jam per minggu bahkan lebih parahnya di hari libur tanggal merahpun masuk kerja kalau ada barang datang atau kerjaan lainnya maka bosnya menyuruhnya datang tapi walaupun datang bekerja di hari libur tanggal merah tapi mereka tidak dibayar lembur karena memang di perusahaan tersebut tidak ada sistem lembur sama seperti perusahaan tempat saya bekerja sebelumnya.
Padahal menurut UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebanyak 40 jam per minggu. Kalau jam kerja lewat dari ketentuan berarti dihitung lembur.
Sebagai seorang karyawan ketika masuk suatu perusahaan suka atau tidak suka harus mematuhi SOP perusahaan tersebut.
Maka ketika Presiden Jokowi memberikan wacana untuk memasukkan urusan pengupahan ke undang-undang (UU) sapu jagat Omnibus Law dengan skema upah per jam saya sangat mendukung hal tersebut.
Pada waktu saya  bekerja selama 54 jam dalam seminggu, jika upah saya, dihitung dengan upah per jam,  maka keuntungan yang saya terima adalah:
1.  Penghasilan jauh lebih besar dari Upah bulanan diterima Â
Jika dibayar dengan sistem upah per jam maka penghasilan yang saya terima pasti lebih besar  dibandingkan dengan upah bulanan yang saya biasa terima, karena jam kerja saya melebihi ketentuan Undang-undang yaitu 40 jam per minggu artinya jam kerja saya banyak.
 Upah per jam  versus Upah Bulanan yang Tetap adalah:
- Semakin banyak kerja semakin besar penghasilan (upah per jam)
- Banyak jam kerja, penghasilan tetap sama (Upah tetap bulanan)