Dimedia sosial sering sekali adanya tranding topic mengenai video porno khususnya twitter yang terlihat banyak sekali video porno beredar karena ulah orang orang yang tidak bertanggungjawab.Â
Terlebih lagi seringkali tranding topic yang ramai diperbincangkan tentang video porno biasanya pelaku yang mirip dengan artis artis terkenal. Walaupun sebenarnya entah siapapun itu pelakunya dan apapun bentuknya pornografi adalah sesuatu yang dilarang.Â
Kebanyakan orang akan setuju jika pornografi harus di filter karena konten pornografi dapat menimbulkan efek efek negatif terutama pada anak anak yang seharusnya belummengerti tentang hal seperti itu.Â
Seperti yang kita ketahui pengguna internet di indonesia terus mengalami kenaikan dari tahun ketahun per juni 2020 jumlah pengguna internet di indonesia sejumlah 196,7juta pengguna, dan diduga 80 persen diantaranya adalah remaja berusia 15-19 tahun. Data tersebut dari hasil survei asosiasi penyelenggara jasa internet indonesia. Selain itu menurut penelitian global web index menemukan hasil masyarakat indonesia sering mengakses media sosial antara lain facebook,twitter, whatsapp,instagram dll.Â
Pemerintah sebetulnya sudah berusaha agar pornografi tidak mudah meluas yaitu dengan acuan hukum yang jelas dituliskan dalam UU No44 Tahun 2008 tentang pornografi sebagai landasan hukum yang melarang pornografi di indonesia.
Pada 2019 juga disahkan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang pelanggaran sistem dan transaksi elektronik bagi pelaku yang menyebarluaskan konten pornografi.
Sebenarnya pendidikan seks bukan lagi suatu pembahasan yang tabu untuk dibicarakan keoada anak dan seharusnya pendidikan seks  seharunsnya sudah diberikan sedini mungkin dan disesuaikan dengan usia anak. Adanya jejaring sosial yang mulai dipegang juga oleh kalangan remaja , alangkah baiknya masih dalam kontrol pengawasan orang tua. Karena banyaknya dampak negatif yang muncul akibat meluasnya jaringan yang didapatkan dari informasi media sosial salah satunya yaitu pornografi. Masalah akses pornografi bukan hanya tanggung jawab orang tua dan guru namun juga semua pihak ikut bertanggung jawab.  Pornografi tentu dilarang dikonsumsi anak dibawah umur dan juga remaja, karna memiliki beberapa dampak negatif yang mungkin bisa terjadi berkepanjangan.
Berikut dampak pornografi : Â
1. Kecanduan
Banyaknya konten pornografi yang menyebar luas di media sosial akan membangkitkan rasa penasaran pada anak, dan mejadi sebuah dorongan untuk melihat konten tersebut, selain itu hal ini juga dipicu oleh horon dopamin pada otak sehingga menimbulkan perasaan bahagia ketika melihat konten pornografi. Hal itu yang membuat kecanduan.
2. Keinginan mencoba
Hal ini dikarenakan adanya mirror neuron yang dimana anak akan merasakan apa yang ditontonnya, sehingga mendorong anak untuk meniru apa yang di tontonnya.
3. Mulai melakukan tindakan seksual
Anak anak yang mulai mengenal pornografi bisa saja melakukan hal hal seksual untuk mengatasi rasa penasarannya.
4. Merusak otak
Salah satu bagian otak anak yang disebut PFC belum matang dengan semupurna, maka dari itu jika anak melihat konten pornografi akan merusak sebagian fungsi otak yang mengakibatkan konsentrasi menurun, sulit memahami, sulit berpikir kritis, dan juga sulit merencanakan masa depan.
Selain itu dampak yang lebih luas dari adanya situs pornografi yaitu menghancurkan penerus bangsa karena pornografi ini banyak merugikan terutama bagi anak anak yang belum layak menonton dan juga mengetahui tentang hal hal berbau pornografi . Dampak lain yang lebih serius juga bisa terjadi kepada remaja yaitu beresiko menjadi predator  seksual dan juga kekerasan seksual. Adanya predator seksual dan kekerasan seksual ini sangat meresahkan apalagi seringkali anak anak yang menjadi korban hingga mengalami gangguan mental trouma , dan jika hal itu tidak bisa di beri arahan yang tepat , mereka yang menjadi korban beresiko menjadi pelaku di kemudian hari. Â
Selain ada dampak pornografi , ada juga yang menjadi sumber masalah konten pornografi yaitu si pembuat dan penyebar konten pornografi. Dan sebenarnya pemerintah telah berupaya membuat peraturan berupa sanksi pada pembuat dan penyebar konten pornografi, yaitu dengan dijerat pasal 29 jo, pasal 4 ayat 1 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 45 ayat 1 jo, pasal 27 ayat 1 Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik .
Contoh kasusnya yaitu seorang pemuda berinisial HHGB, yang bertempat tinggal di flores timur NTT. Pelaku ditangkat tim gabungan polda maluku dan polres flores timur .pelaku berinisial HHGB ini melancarkan aksinya dengan cara menjebak korban mengikuti permintaan pelaku untuk melakukan aksi yang mengundang pornografi dan diberi iming iming sejumlah uang . Setelah pelaku berhasil menjebak korban , pelaku kemudian mengancam dan memaksa korban untuk menuruti permintaannya agar terus menerus membuat konten pornografi. Pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis tentang undang undang pornografi dengan hukuman 12tahun penjara.
Maka dari itu diperlukan pengawasan orang tua pada saat anak memegang kendali gadgetnya agar terhindar dari konten pornografi didalam media sosial. Selain orang tua mengenalkan mana yang layak ditonton dan mana yang tidak orang tua harus juga menanamkan pendidikan moral pada anak agar tau mana yang baik dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan oleh anak.tidak hanya orang tua dan keluarga namun semua pihak wajib mengawasi dan wajib bertanggung jawab atas isi konten yang ditonton anak dibawah umur. Â
karena hal tersebut adalah kewajiban kita semua untuk mengingatkan hal hal yang akan merugikan dimasa yang akan datang dan mencegah terjadinya dapak dampak buruk yang ditimbulkan dari adanya konten pornografi yang ditonton oleh kalangan remaja dan juga anak dibawah umur.
Untuk itu mari budayakan pendidikan seks sesuai umur agar mengetahui apa saja yang tidak sebaiknya dilakukan oleh anak dibawah umur, dan juga bersama sama membangun jejaring media sosial yang bersih tanpa konten konten yang merusak moral bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H