Masyarakat indonesia sudah tidak asing lagi dengan yang nama nya rokok,bahkan hampir seluruh nusantara itu masyarakat nya perokok,hanya sebagian kecil saja yang tidak merokok dan sadar akan bahaya merokok.Sebagian ulama ada yang mengatakan haram karna kemudhorotan nya yang begitu besar bagi tubuh si perokok aktif maupun perokok pasif .Lalu bagaimana menurut pandangan islam dan Dunia kesehatan tentang rokok?Mari kita perhatikan penjelasan nya berikut ini.
 Para ulama ahlussunnah waljama'ahÂ
memiliki pendapat yang beragam tentang rokok,namun mayoritas mengatakan bahwa rokok adalah makruh (di larang)atau haram (makruh mutlaq).Seperti ulamaÂ
Imam ibnu thaimiyah :rokok termasuk dalam kategori "maksiat" (dosa) karena dapat merusak kesehatan dan menghabiskan harta.
Imam ibnu Qoyyim Al-Jauziyah:rokok dapat menyebabkan kematian,sehingga termasuk ke dalam kategori haram.
Syekh Muhammad bin Abdul wahab:Rokok  adalah makruh karena dapat menyebabkan ketergantungan dan merusak kesehatan.
Syekh Al Utshamin :Rokok adalah haram,karena dapat menyebabkan kematian dankerusakan mental.Tentulan pelarangan tersebut bukan anpa alasan,tapi ada alasan yang kuat serta dalil nya.
Alasan kenapa rokok dilarangÂ
1.menghabiskan harta
2.merusak kesehatan :Rokok dapat merusak kesehatan dan menyebabkan berbagai penyakit.
3.mengganggu ibadah :Rokok dapat mengganggu ibadah dan aktifitas sehari-hari.