Mohon tunggu...
Ida Kholida
Ida Kholida Mohon Tunggu... Wiraswasta - Guru mdta

Hobi:membaca,menulis,memasak

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Bagaimana Rokok Menurut para ulama

21 Januari 2025   17:56 Diperbarui: 21 Januari 2025   17:56 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  Masyarakat indonesia sudah tidak asing lagi dengan yang nama nya rokok,bahkan hampir seluruh nusantara itu masyarakat nya perokok,hanya sebagian kecil saja yang tidak merokok dan sadar akan bahaya merokok.Sebagian ulama ada yang mengatakan haram karna kemudhorotan nya yang begitu besar bagi tubuh si perokok aktif maupun perokok pasif .Lalu bagaimana menurut pandangan islam dan Dunia kesehatan tentang rokok?Mari kita perhatikan penjelasan nya berikut ini.

 Para ulama ahlussunnah waljama'ah 

memiliki pendapat yang beragam tentang rokok,namun mayoritas mengatakan bahwa rokok adalah makruh (di larang)atau haram (makruh mutlaq).Seperti ulama 

Imam ibnu thaimiyah :rokok termasuk dalam kategori "maksiat" (dosa) karena dapat merusak kesehatan dan menghabiskan harta.

Imam ibnu Qoyyim Al-Jauziyah:rokok dapat menyebabkan kematian,sehingga termasuk ke dalam kategori haram.

Syekh Muhammad bin Abdul wahab:Rokok  adalah makruh karena dapat menyebabkan ketergantungan dan merusak kesehatan.

Syekh Al Utshamin :Rokok adalah haram,karena dapat menyebabkan kematian dankerusakan mental.Tentulan pelarangan tersebut bukan anpa alasan,tapi ada alasan yang kuat serta dalil nya.

Alasan kenapa rokok dilarang 

1.menghabiskan harta

2.merusak kesehatan :Rokok dapat merusak kesehatan dan menyebabkan berbagai penyakit.

3.mengganggu ibadah :Rokok dapat mengganggu ibadah dan aktifitas sehari-hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun