Kebijakan luar negeri Indonesia harus adaptif sesuai dengan kebutuhan bagi kepentingan nasionalnya. Selain yang telah disebutkan dalam Forum COP 27, komitmen indonesia sebagai negara yang mendukung isu perubahan iklim global ditunjukan dengan memplopori pertemuan-pertemuan internasional dalam rangka mengurangi emisi sebagaimana yang diwajibkan dalam Protokol Kyoto, salah satunya UNFCCC.Â
Komitmen dan kontribusi indonesia kembali ditunjukan dengan meratifikasi perjanjian Paris yang memposisikan hutan sebagai kunci penurunan gas rumah kaca. Seperti yang kita ketahui Indonesia sebagai negara pemilik hutan mangrove terluas di dunia dengan total 3,3 juta hektar.Â
Mangrove dikenal mampu menyerap karbon, memproteksi daratan dari erosi, menjadi rumah bagi biota laut dan mencegah abrasi laut. Dalam KTT G20 yang diselenggarakan berdekatan dengan COP27 di Bali, Indonesia mengajak para delegasi G20 melihat pohon mangrove di Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali, pada Rabu 16 November. Aksi penanaman pohon mangrove dalam agenda KTT G20 di Bali ini sebagai bentuk konkret Indonesia dalam menangani perubahan iklim dengan mengajak seluruh negara untuk bersama-sama memerangi dan mencegah perubahan iklim.
Penanganan perubahan iklim ini tidak dapat dilakukan satu negara saja, melainkan membutuhkan keikutsertaan negara lain untuk berkontribusi dalam mengurangi emisi karbon yang diprediksi akan mencapai puncaknya pada tahun 2025. Hal tersebut dapat dilakukan dengan bekerja sama dalam tindakan yang nyata bukan  hanya saling menyalahkan. Oleh karana itu Semua negara harus bergerak maju seiring dengan penanganan berbagai tantangan global lainnya seperti pengentasan kemiskinan dan pencapaian target SDGs. Indonesia perlu menginisiasi aksi dunia dalam mengatasi perubahan iklim sehingga dapat menghindari dampak yang lebih besar pada tahun-tahun berikutnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H